Legislator Apresiasi Prabowo Cabut Suntikan Modal PMN Rp 3 Triliun ke WSKT: Mengurangi Ketergantungan!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 19 Juni 2025 20:34 WIB
PT Waskita Karya (Persero/WSKT), Tbk (Foto: Ist)
PT Waskita Karya (Persero/WSKT), Tbk (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pencabutan PP 34/2022 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Waskita Karya (Persero/WSKT), Tbk.

Sartono menilai bahwa pencabutan PMN untuk perusahaan BUMN tersebut merupakan hal yang sangat baik untuk dilakukan. Ia menegaskan bahwa jangan sampai perusahaan-perusahaan plat merah menjadi anak manja yang selalu mengandalkan suntikan danab dari pemerintah melalui program PMN.

“Jangan sampai BUMN ini menjadi manja, seakan negara selalu melindungi," kata Sartono, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, kucuran dana yang dialirkan untuk BUMN melalu program PMN tersebut sangat membebani anggaran negara. Ia mengatakan bahwa lebih baik dana tersebut dialokasikan untuk program-program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahterahan masyarakat, seperti kesehatan dan pendidikan. 

“BUMN yang sehat secara finansial dapat mengurangi ketergantungan dan membantu menjaga defisit anggaran tetap terkendali,” tuturnya.

Lebih lanjut, menurutnya perusahan-perusahaan plat merah tersebut seharusnya mampu untuk menunjukan kemandiriannya sebagai perusahaan profesional tanpa harus mengandalkan sokongan dana dari pemerintah. 

“Nilai tambah berupa laba, dividen, serta peningkatan aset. Ini memperkuat peran BUMN sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional dan penyumbang pendapatan negara melalui dividen,” ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo telah resmi mencabut aturan tentang penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Waskita Karya (Persero/WSKT), Tbk.

Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pencabutan PP 34/2022 yang sebelumnya mengatur penambahan PMN ke modal saham PT Waskita Karya. 

"Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," sebagaimana dikutip ada Selasa, (17/6/2025). bunyi Pasal 1 PP Nomor 20 Tahun 2025, dikutip pada Kamis (19/6/2025). 

Topik:

Komisi VI DPR Sartono Hutomo Presiden Prabowo Prabowo Cabut PMN Wasita Karya