Komisi IV DPR Desak Izin Pengelolaan Hutan di Mentawai Dikaji Ulang


Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyerukan agar pemerintah meninjau ulang rencana pemberian izin pengelolaan hutan kepada perusahaan di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Ia menilai, rencana tersebut berpotensi merugikan masyarakat adat dan merusak ekosistem pulau kecil tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Alex saat melakukan kunjungan kerja bersama Kementerian Lingkungan Hidup KLH ke sejumlah wilayah di Sumatera Barat, Minggu (22/6/2025).
"Kita tahu luas Pulau Sipora itu luasnya luas 615,18 km² dan termasuk dalam kategori pulau kecil. Sepertiganya atau sekitar 20 ribu hektare sedang diusulkan untuk izin pengelolaan hutan. Ini bisa berdampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat adat," ujar Alex kepada awak media, Minggu (22/6/2025).
Ia mengatakan bahwa di Pulau Sipora tidak ada pegunungan sehingga ketersediaan air bersih bagi masyarakat hanya berasal dari kawasan hutan.
"Jika kelestarian hutan terganggu, maka sumber air bersih bagi masyarakat akan berkurang bahkan bisa menghilang. Ini akan memberikan efek buruk bagi kehidupan masyarakat," tuturnya.
Alex menjelaskan bahwa penyusutan kawasan hutan dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana seperti banjir dan tanah longsor yang bisa memperburuk kehidupan masyarakat Mentawai.
Selain itu, secara kultural, masyarakat adat Mentawai memiliki keterikatan yang sangat erat dengan hutan. Tanpa hutan, budaya Mentawai akan terpinggirkan.
"Karena itu, kita dari Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan untuk meninjau kembali rencana pemberian izin pengelolaan hutan bagi perusahaan di Mentawai," imbuhnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar sebelumnya turut menyoroti izin yang diberikan kepada PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) untuk memanfaatkan hutan seluas 20.706 hektare dengan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan (PBHP).
Izin tersebut diterbitkan pada 2023 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor 28032311111309002.
Koalisi menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena Pulau Sipora termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya diprioritaskan untuk konservasi.
Topik:
pengelolaan-hutan mentawai dpr-riBerita Sebelumnya
Kaesang Daftar Caketum PSI
Berita Terkait

DPR Tegaskan Indonesia Konsisten Dukung Solusi Dua Negara untuk Kemerdekaan Palestina
25 September 2025 07:51 WIB

DPR Sahkan UU APBN 2026, Belanja Negara Tembus Rp3.842,7 Triliun
23 September 2025 13:38 WIB

DPR Ingatkan Distributor: Jangan Permainkan Penyaluran Pupuk Subsidi
19 September 2025 11:12 WIB