Sudding: Kejaksaan Agung Ungkap Juga Tindak Pidana Korporasi

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 4 Juli 2025 05:50 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding (foto: Zul Sikumbang)
Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding (foto: Zul Sikumbang)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Syarifudding Sudding meminta Kejaksaan Agung mengungkap tindak pidana korporasi dari sebuah kasus korupsi yang dilakukan koruptor. Sebab, kata Sudding, hal tersebut jarang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Kata Sudding, tindak pidana korporasi adalah bagian dari tindak pidana korupsi.  Masyarakat juga mempertanyakan tidak adanya pengungkapan kejahatan korporasi yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

"Kita berharap penanganan kasus-kasus yang melibatkan korporasi harus dilakukan atau didalami juga, itu juga menjadi pertanyaan publik, utamanya penerapan TPPU, itu juga masih kurang dilakukan Kejagung yang selama ini kita dengar, lihat bahwa lebih banyak penanganan kasus terkait kerugian negara dengan jumlah sekian sekian itu dan menindak orang yang terlibat didalamnya tapi belum menyentuh korporasi maupun terhadap penerapan UU TPPU," kata Sudding di Jakarta, Jumat (4/7).

Ia memastikan, bila Kejagung mengungkap kejahatan korporasi, tidak akan berdampak negatif terhadap perekonomian, tapi malah memberikan dampak positif. 

"Dampaknya tidak terlalu mengganggu perekonomian, tapi paling tidak memberikan pembelajaran terhadap korporasi lain supaya dalam menjalankan bisnisnya , operasionalnya bisa dikelola secara profesional," kata politisi PAN itu

Topik:

Syarifudding Sudding Kejagung