Soal Putusan Pemisahan Pemilu, Ketua DPR: MK Salahi UUD 45

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 15 Juli 2025 12:22 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani
Ketua DPR RI, Puan Maharani

Jakarta, MI - Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanggar UUD 45 karena keputusannya terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, yakni putusan MK 135/2025.

Demikian ditegaskan oleh Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7).

"Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar," kata Puan.

Ditambahkan oleh Puan, pasca putusan MK tersebut, partai politik memiliki sikap yang sama bahwa Pemilu dilaksanakan sekali 5 tahun.

"Semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun," kata Puan.

Meski demikian, Puan menyebutkan, partai politik akan merespon putusan MK tersebut.

"Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," ungkap Puan.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan pelaksanaan pemilu dipisah yakni pemilu nasional (pemilihan presiden, DPR, DPD). Sedangkan pemilu lokal (pilkada, pemilihan DPRD dilakukan 2-2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Topik:

Puan Maharani Putusan MK Ketua DPR RI