DPR Akan Kaji Putusan MK Batalkan Kewajiban Tapera
Jakarta, MI- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pihaknya akan mengkaji putusan Mahkaham Konstitusi (MK) yang batalkan kewajiban buruh mejadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
Dasco mengatakan bahwa pihaknya juga telah meminta Badan Keahlian DPR RI untuk membuat kajian dari putusan MK tersebut.
"Kami sudah minta kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat kajiannya," kata Dasco, Selasa (30/9/2025).
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa Badan Keahlian akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan komisi terkait guna menentukan sikap DPR dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
"Untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut," ujarnya.
Topik:
DPR MK UU TaperaBerita Selanjutnya
Komisi IX DPR Sayangkan Tak Ada Perpres Tentang MBG
Berita Terkait
Legislator Soroti Aksi Bullying di Lingkungan Sekolah: Sudah Darurat Kekerasan!
13 jam yang lalu
Yulian Gunhar Dukung Pengaturan Distribusi Biosolar di Palembang Demi Ketertiban dan Penyaluran Tepat Sasaran
21 November 2025 22:08 WIB