Komisi IX DPR Sayangkan Tak Ada Perpres Tentang MBG
Jakarta, Mi - Anggota Komisi IX DPR RI, EdyWuryanto menyayangkan tidak adanya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kapan Perpres turun? 82 juta penerima manfaat, kalau anda tak punya Perpres gimana mau melibatkan semua pihak," kata Edy Wuryanto saat rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan, Kepala BPOM, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung DPR RI, Jakarta, (1/10).
Selain mempertanyakan Perpres, politisi PDIP itu juga menyebut, Kepala BGN telah melanggar PP 86/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Bapak banyak melanggar PP 86/2019
Peraturan Menteri Kesehatan 17/2024
tentang Syarat Higiene Sanitasi Pangan, dan tidak bisa diterjemahkan dengan angka-angka statistik," kata Edy Wuryanto.
Ia juga meminta BGN untuk membuat penjamin mutu dari luar.
"Penjamin mutu eksternal diperlukan. SPPG mengolah makanan tapi tidak ada standar dari penjamin mutu eksternal," sebut Edy.
Terakhir, Edy menyentil BGN yang memiliki kekuasaan tanpa batas. Ia mencontohkan, ketika ada pihak lain yang ingin memantau SPPG, dilarang masuk.
"Dorong Kemenkes, BPOM masuk ke semua dapur, tapi begitu masuk, dilarang sepertinya untauchable," kata Edy.
Topik:
Edy Wuryanto MBG Komisi IXBerita Sebelumnya
DPR Akan Kaji Putusan MK Batalkan Kewajiban Tapera
Berita Selanjutnya
Komisi IX Sentil Wakil Kepala BGN Yang Nangis Jelaskan MBG
Berita Terkait
Heboh Pernyataan Wakil Ketua DPR soal MBG Tak Butuh Ahli Gizi, Cucun Syamsurijal Klarifikasi
18 November 2025 08:56 WIB
Dinkes Kabupaten Blitar Bekali 37 SPPG dengan Bimtek, Dukung Program MBG dan Jamin Keamanan Pangan
30 Oktober 2025 16:08 WIB
Daftar 15 Yayasan MBG Diistimewakan dalam Identifikasi Transaksi Mencurigakan PPATK
24 Oktober 2025 19:11 WIB