Warga Jakarta Dilarang Merayakan HUT RI 17 Agustus Mendatang

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Agustus 2021 19:30 WIB
Monitorindonesia.com - Pemprov DKI Jakarta melarang adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa saat peringatan HUT Kemerdekaan RI ke -76 pada 17 Agustus mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, larangan merayakan peringatan hari Kemerdekaan sama halnya dengan perayaan hari besar keagamaan. Sebab acara perlombaan maupun aktifitas keramaian mengundang Kerumunan massa yang berpotensi menjadi penyebab penularan virus Covid-19. “Saat ini kita masih belum bisa menyelenggarakan aktivitas kerumunan apa pun termasuk memperingati 17-an,” kata Anies di Jakarta, Minggu (1/8/2021). Menurut Anies, keputusan melarang peringatan 17-an, sebagai upaya mengendalikan penularan Covid-19 di Ibukota. Terlbih saat ini, jumlah kasus Covid-19 harian mulai mengalami penurunan dibanding dua pekan sebelumnya. Anies memaparkan, kasus positif pada Sabtu (31/7/2021) tercatat sebanyak 3.300 kasus. Dengan jumlah kasus aktif 17 ribu kasus. Angka tersebut berbeda dengan beberapa pekan sebelumnya dimana kasus aktif Covid-19 mencapai hingga 100 ribu kasus. “Ini menjadi bukti konkret bahwa Pembatasan mobilitas yang kita kerjakan efektif. Mari kita teruskan. Saya mengajak semua untuk jangan kendor. Ini belum selesai," ujar Anies. Meski demikian Anies meminta seluruh jajaran pemerintah, aparat keamanan agar tetap waspada fengan keadaan ini. "Jangan kendorkan pengawasan dan pengetatan serta terus lakukan 3T (Tracing, Testing, Treatment),” tandasnya. (Zat)

Topik:

HUT RI ke-76