Eks Bupati Lamteng Jadi Saksi dalam Kasus Suap AKP Robin

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 1 November 2021 08:16 WIB
Monitorindonesia.com - Eks Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus suap penanganan perkara yang melibatkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Selain mantan Bupati Lamteng, mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi juga dihadirkan secara daring sebagai saksi. Keduanya akan memberikan keterangan terkait masalah penanganan perkara di Lamteng beberapa waktu lalu. "Mustafa (Eks Bupati Lamteng) dijadikan saksi secara online," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 November 2021. Diketahui, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat diketahui kembali menggelar sidang dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai hari ini, 1 November 2021. Lalu, lembaga antikorupsi juga bakal menghadirkan Taufik Rahman dan Aan Riyanto. Kedua orang itu bersaksi langsung di pengadilan. KPK berharap ada bukti baru dari kasus suap ini. Persidangan akan terbuka untuk umum nantinya. Pada persidangan sebelumnya, KPK menghadirkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam kesaksiannya, Azis mengaku memberikan uang untuk Stepanus Robin Pattuju. Pemberian uang diklaim untuk membantu keluarga Robin. "Uang ditransfer dari rekening saya ke rekening keluarganya. Butuh bantuan karena katanya ada orang tua dan keluarganya sakit," kata Azis saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober 2021.

Topik:

-