Kemendagri Komitmen Tingkatkan Kualitas ASN

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 10 November 2021 20:00 WIB
Monitorindonesia.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri menggelar Diklat Pencatatan Sipil Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan di Hotel Ibis Jakarta Tamarin, Jalan KH. Wahid Hasyim No.77, Gondangdia, Jakarta Pusat pada 8-13 November 2021. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, diklat Pencatatan Sipil Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan bertujuan  meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pencapaian cakupan akta Pencatatan Sipil, meningkatkan dan menambah keterampilan pengelolaan perencanaan kegiatan dan pengelolaan dokumen akta pencatatan sipil serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam hal peningkatan inovasi pelayanan pencatatan sipil penduduk. "Diklat Kemendagri ini memiliki arti penting bagi peningkatan kompetensi SDM ASN dalam mendukung tugas pokok dan fungsi Dinas Dukcapil sesuai  Permendagri 14 Tahun 2020," kata Teguh seperti dikutip redaksi, Rabu (10/11/2021). Permendagri 14 tersebut menyebutkan bahwa tugas pokok dan fungsi Dinas Dukcapil antara lain menyusun kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan administrasi kependudukan. Dalam hal ini, Dinas Dukcapil memiliki peran dalam pengambilan keputusan yang tepat untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang saat ini semakin dekat dengan masyarakat melalui inovasi layanan pendaftaran secara online. Untuk meningkatkan pelayanan dalam pengurusan dokumen kependudukan telah dilakukan perubahan penyelenggaraan pencatatan sipil, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 di mana dalam undang-undang tersebut subtansi pencatatan sipil banyak mengalami perubahan dan menyesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini. Dalam UU Administrasi Kependudukan, pencatatan sipil diartikan sebagai pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Sedangkan peristiwa penting merupakan kejadian yang dialami oleh seseorang antara lain meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan jenis kelamin dan perubahan status kewarganegaraan. "Tidak mungkin ada negara tanpa warga negara begitu sebaliknya tidak mungkin ada warga negara tanpa negara," kata Teguh. Proses pencatatan sipil dan output dari pencatatan sipil sangat berkaitan dengan masalah hukum. Akta pencatatan sipil sebagai keluaran dari proses pencatatan sipil akan rentan terhadap gugatan/tuntutan hukum sepanjang proses/tatacara dan persyaratan dalam pelayanan dan pembuatan akta pencatatan sipil tidak dipenuhi secara benar. "Karena itu warga negara merupakan salah satu unsur mutlak dan pokok dalam sebuah negara. Setiap negara memiliki hak untuk mengatur, mengurus dan menentukan siapa saja yang dapat menjadi warga negaranya," tandas Teguh.[PR]