Soal Kehebohan Pencabutan Izin OVO oleh OJK, Begini Komentar Anggota DPR

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 11 November 2021 13:28 WIB
Monitorindonesia.com- Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Nadjib Qodratullah ikut menyoroti kehebohan kabar terkait pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia (OFI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya kabar tersebut menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada hoaks penutupan dompet digital OVO besutan PT Visionet Internasional. Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, tidak ada yang sepesial dari kehebohan berita ini, sebab masih banyak kasus-kasus asuransi yang sampai saat ini belum terselesaikan yang merupakan tugas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu sendiri. "Menurutku tidak ada hal yang spesial, kehebohan ini bukan karena kebijakannya tapi terkait nama OVO yang satunya, jadi akan spesial kalau OJK menyelesaikan kasus-kasus lama seperti kasus- kasus asuransi," kata Najib kepada wartawan, Kamis(11/11/2021). Untuk itu, Najib meminta agar PT OVO memberikan penjelasan kepada publik karena OJK mewartakan tidak jelas. "Terkait berita ini, bahkan ovo milik PT OVO finance harus memberikan klarifikasi karena OJK tidak mewartakan secara jelas," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan izin tersebut didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Situs OJK pada Selasa, 9 November 2021 menyebutkan, pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta tersebut tidak lagi memegang izin OJK. (Wawan)

Topik:

Ovo