Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Jaringan Pita Frekuensi 3G Rp1,35 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Desember 2021 23:17 WIB
Monitorindonesia.com - Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi putusan pidana uang pengganti dalam perkara korupsi jaringan pita frekuensi 3G sebesar Rp1,35 triliun dari terpidana Indar Atmanto yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2). “Eksekusi putusan pidana uang pengganti yang melibatkan anak perusahaan Indosat, PT IM2, telah dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 29 November 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/12/2021). Diuraikan, aset-aset IM2 yang disita untuk membayar uang pengganti adalah Gedung IM2 di atas tanah seluas 24.440 m2 terletak di Kelurahan Ragunan, Jakarta Selatan. Kemudian gedung di Jalan H Niih, Kelurahan Ragunan seluas 788 m2. Turut disita sebanyak 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua. Juga sebanyak 79.280 item production asset berupa kabel optic dan server. Aset lainnya yang disita sebanyak 1.228 item production support asset dan 258 item barang inventaris berupa furniture milik PT IM2. Jaksa eksekutor juga menyita genset penunjang gedung kantor milik PT IM2. “Terdapat pula uang sebesar Rp7,7 miliar, uang dalam dolar AS sebesar 72.87 dolar AS melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Piutang PT IM2 dengan total nilai Rp77,69 triliun terhadap barang/benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan sita eksekusi. Selanjutnya akan dilakukan penilaian harga," kata Leonard. Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 Tanggal 08 Juli 2013 atas nama Terpidana Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2. Termasuk, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 Tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 Tanggal 11 Mei 2021.
Berita Terkait