Kuasa Hukum UOB Kay Hian Bantah Pernyataan LQ Indonesia Law Firm

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 11 Juni 2022 21:21 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum PT UOB Kay Hian Securitas, Law Firm Lucas & Partners membantah pernyataan LQ Indonesia Law Firm yang dimuat portal ini pada Rabu (8/6), berjudul "Dirugikan Rp52 Miliar, 12 Nasabah Obligasi Sampaikan Surat Teguran kepada UOB Kay Hian". Dalam bantahannya, Kantor Hukum Lucas & Partners menegaskan bahwa pernyataan LQ Indonesia Law Firm adalah berita bohong. “Kami menyatakan keberatan dan membantah isi berita tersebut karena tidak benar. Kami telah memberikan somasi kepada LQ Indonesia Law Firm untuk meralat isi berita dan disertai permintaan maaf,” demikian pernyataan tertulis Kantor Hukum Lucas & Partners yang dikutip pada Sabtu (11/6). Diuraikan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak terlibat dalam tindakan penjualan obligasi bodong, sehingga tidak ada dasar meminta pertanggungjawaban perusahaan itu. Sebaliknya, PT UOB Kay Hian Sekuritas telah menjadi korban karena namanya dicatut dan dikait-kaitkan dengan transaksi obligasi bodong. Kenyataannya, pihak perusahaan tidak mengetahui adanya transaksi obligasi dimaksud. Karena itu, Kantor Hukum Lucas & Partners menegaskan sebagai berikut: Bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai perusahaan efek yang berada pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan selalu menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan. PT UOB Kay Hian Sekuritas mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak memanfaatkan media menjadi alat untuk mengintimidasi dan memberikan signal ancaman, demi mencapai maksud tertentu dengan mengorbankan orang lain. PT UOB Kay Hian Sekuritas akan mengambil tindakan hukum yang tegas apabila memang cukup bukti bahwa berita bohong sengaja dibuat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dan dengan maksud dan tujuan tertentu yang melanggar hukum. Berdasarkan hasil penelusuran diketahui ternyata ada oknum-oknum tertentu yang demi menguntungkan diri sendiri serta dan tanpa persetujuan perusahaan telah memanfaatkan nama perusahaan, seolah-olah PT UOB Kay Hian Sekuritas yang menjalankan transaksi, padahal faktanya tidak. PT I-JOB Kay Hian Sekuritas sudah mempertemukan beberapa nasabah yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum tersebut dan mendapatkan pengakuan dari mereka atas semua perbuatannya. Beberapa nasabah yang merasa dirugikan juga telah melapor ke Mabes Polri dan PT UOB Kay Hian Sekuritas juga telah memberikan keterangan kepada polisi serta pemeriksaan perkara masih berlangsung. Atas somasi yang diterima pada tanggal 8 Juni 2022, PT UOB Kay Hian Sekuritas telah menunjuk Kantor Hukum Lucas & Partners sebagai kuasa hukum, dan telah menanggapi somasi tersebut dengan melayangkan somasi balik kepada LQ Indonesia Law Firm. #kuasa hukum #kuasa hukum *Redaksi

Topik:

Investasi bodong LQ Indonesia Kantor Hukum Lucas & Partners UOB Kay Hian Sekuritas obligasi bodong