Beli Minyak Goreng Gunakan PeduliLindungi dan KTP, Kartu Sembako Murah Tak Berfungsi?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Juni 2022 11:40 WIB
Jakarta, MI - Pengamat Kebijakan Publik, Alvin Lie kembali mengkritik aturan membeli minyak goreng yang terbaru dengan menggunakan Pedulilindungi dan NIK dalam KTP. Ia menilai kebijakan membeli minyak goreng dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK yang ada pada KTP merupakan tanda Kartu Sembako Murah tidak berfungsi. "Penggunaan Peduli Lindungi atau KTP sbg syarat beli Minyak Goreng Curah merupakan indikasi bahwa Kartu Sembako Murah yg diluncurkan Presiden @jokowi tidak berhasil menjalankan fungsinya," kata Alvin melalui tweetnya seperti dikutip Monitor Indonesia.com, Senin (27/6). Aturan membeli minyak goreng terbaru itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan di akun Instagramnya. Luhut menyebut sudah melakukan evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga minyak goreng (migor), terutama soal jalur distribusi mulai dari produsen hingga konsumen. Oleh karena itu, Pemerintah mulai hari ini, Senin (27/6/2022) akan mulai sosialisasi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah baru. Perubahan sistem dilakukan, untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng, Sementara penggunaan PeduliLindungi sebagai alat pantau dan pengawasan potensi penyelewengan. Setelah sosialisasi, pembelian dan penjualan minyak goreng curah akan menggunakan Peduli Lindungi. Bagi masyarakat yang tidak memiliki, bisa menunjukkan NIK yang tertera pada KTP. Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ungkap Luhut. "Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," pungkas Luhut.

Topik:

Pedulilindungi minyak goreng KTP