Perkara Obstruction of Justice Lebih Dulu Disidangkan, Sambo Terhindar Hukuman Mati?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 September 2022 11:38 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai kasus Ferdy Sambo jika perkara obstruction of justice lebih dulu dimajukan dari pada kasus pembunuhan berencana adalah termasuk penyeludupan hukum. Semestinya, kata Azmi, sudut pandang dan sikap penyidik maupun jaksa melihat perbuatannya dan fakta hukum tersebut, harus diartikan sebagai suatu perilaku yang diarahkan hanya pada satu tujuan. Adanya perbarengan ide, persamaan sifat dari perbuatan yang dilakukan, yang mana karakteristik perbuatan ini harus dijadikan sebagai hal yang memberatkan pidananya. Karenanya harus diadili dulu perbuatan yang ancaman pidananya yang tertinggi dalam hal ini perkara pembunuhan berencana. "Jadi bila seandainya perkara obstruction of justice lebih dulu disidangkan dapat saja tujuannya, agar FS dapat sanksi pidana lebih dulu, sehingga di kasus persidangan pembunuhan tidak dapat lagi dijatuhi pidana maksimal,"  kata Azmi saat berbincang dengan Monitor Indonesia, Rabu (14/9). Hal itu terjadi, lanjut Azmi, karena pada pengadilan sebelumnya dalam hal ini perkara obstruction justice yang lebih dulu diajukan sudah ada pemidanaan, sehingga bisa saja nantinya FS terhindar dari pidana mati dan seumur hidup. "Jika ini terjadi ini adalah menjadi bagian menghindari pidana maksimum sekaligus penyeludupan hukum dan ini tidak berdasarkan asas due process of law," jelas Azmi. Sehingga, tambah Azmi, bila suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum dan patut diduga ada alasan tersembunyi lain atau faktor lainnya dalam kasus ini misalnya, apakah adanya kekuatan tangan yang tidak terlihat (invicible hand)? "Karena,  jika FS tidak dibantu, dikhawatirkan ia akan bongkar-bongkar fakta yang lebih besar dan pihak- pihak lain yang ikut mendapatkan manfaat dari kinerjanya selama ini. Atau ada peristiwa lainnya melibatkan pihak lain yang berfungsi sebagai pengendali kontrol," ungkapnya. Apalagi, tutur Azmi, diketahui secara kasus ini sejak awal bermuatan rekayasa kasus, bersifat impersonal dan pelakunya massal yang ditandai dengan ada juga penyimpangan perilaku organ personil organisasi. "Dimana penegak hukum malah menjadi pelanggar hukum tentunya akan ada hambatan, ditemukan tingkat kesulitan tinggi(delicacy), karenanya tidak mudah melakukan tindakan bersih- bersih secara tuntas," jelasnya. Tentunya, tegas Azmi, dalam kasus ini, FS sudah memperkirakan keadaan ini secara cermat, setidaknya FS masih dan bisa jadi ancaman karena bisa mengungkap fakta dan diduga memegang beberapa data dan alat bukti. "Seolah ia punya kartu truf dan karenanya pula bisa jadi ia nantinya jalani pemidanaan sampai berkekuatan hukum tetap, hanya di tahanan Mako Brimob," tutup Azmi Syahputra. [Aan] #Obstruction of Justice #Obstruction of Justice