Pihak Kejatisu Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah PHJD

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 9 Februari 2023 18:39 WIB
Jakarta, MI- Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah proyek PHJD Tahun Anggaran 2021 yang diduga dilakukan oknum ASN Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan inisial JH. Hanya saja, penanganan kasus tersebut akan ditindaklanjuti setelah surat dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) sampai di Kejatisu. Diketahui, kasus tersebut terus bergulir setelah sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Humbahas, Ramses Lumban Gaol berkirim surat kepada Kajati Sumut pada 21 November 2022 lalu. Dalam isi suratnya, Ramses menyertakan permohonan dilakukannya pemeriksaan terhadap oknum ASN berinisial JH, penjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) karena diduga kuat melakukan pendepositoan Dana Transfer Daerah dan APBD untuk kepentingan pribadi, serta diduga merekayasa dokumen RAPBD serta dugaan penyalahgunaan dana Hibah PHJD tahun anggaran 2021. Kepala Seksi Intelijen Kejatisu, Gerry Anderson Gultom memastikan bahwa pihaknya akan memproses hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan (oleh Kejari sebelumnya) untuk kemudian disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai laporan. Gerry menambahkan, penyampaian hasil penyelidikan tersebut, nantinya dikirimkan melalui jasa Pos. Adapun terkait hasil penyelidikan nantinya, Gerry mengaku enggan menyampaikan hasil penyelidikan karena hal itu merupakan wewenang Kejaksaan Tinggi. "Dalam hal ini, Kejari Humbahas sudah menindaklanjuti disposisi Kejati untuk melakukan penyelidikan terkait laporan Ketua DPRD. Dan hasil penyelidikan ini sedang kita proses penyampaiannya ke Kejati melaui Pos. Apa pun hasil penyelidikan tersebut, biarlah Kejati yang menyampaikan. Karena kita tidak ingin melampaui wewenang," ucap Gerry, Selasa (24/01/2023) lalu. Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Yosgernold Tarigan menyampaikan, berdasarkan kordinasinya dengan tim pidsus Kejari Humbahas menyebutkan bahwa perkembangan tindak lanjut yang sudah dilakukan akan disampaikan ke Kejati. "Penyampaian itu dilakukan secara manual melalui Pos. Dan Kejati prinsip nya masih menunggu surat dimaksud. Saya sudah WA ke Kasi Pidsus juga. Disampaikan perkembangan proses tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kejati Sumut, Secara manual melalui Pos. Dan surat tersebut, sifatnya ditunggu di Kejati," tegasnya.  

Topik:

Dana Hibah PHJD