Jika Mangkir Lagi, Anggota DPR Anwar Sadad akan Dijemput Paksa KPK


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) jika mangkir lagi dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Adapun Anwar Sadad sudah dipanggil pada 22 Oktober 2024, tetapi ia tak hadir dengan mengirimkan surat penjadwalan ulang kepada penyidik.
"Akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa. Apakah yang bersangkutan tidak hadirnya itu ada keterangan atau tidak itu perlu diperdalam dan ditanya lagi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (14/11/2024).
Prioritas nanti, tambah Tessa, saksi-saksi yang mengetahui perbuatan tersebut maupun yang untuk menjelaskan dokumen-dokumen yang sudah disita terlebih dahulu.
"Nanti kalau sudah, saya pastikan akan ada pemanggilan lagi terhadap yang bersangkutan," tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap 21 nama ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Seluruh nama tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang dimaksud. “Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (30/7/2024).
Adapun 21 nama yang dicegah itu adalah sebagai berikut:
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
3. Anawar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk para tersangka baru telah diteken pada Jumat, 5 Juli 2024.
Berdasarkan peran, 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf penyelenggara negara.
Sedangkan para pemberi, kata dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan identitas dan jabatan para tersangka dengan alasan akan diumumkan saat penangkapan dan penahanan.
“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan,” kata Tessa.
Topik:
KPK Dana Hibah Jatim