KPU Bakal Persiapkan Diri Lawan Gugatan Partai Berkarya

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 5 April 2023 13:55 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan yang dilayangkan Partai Berkarya pimpinan Muchdi PR teregister dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. "Kami akan persiapkan semuanya," kata Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (5/4). Pria yang akrab disapa Afif itu menegaskan bahwa KPU akan berupaya untuk melawan gugatan yang diajukan Partai Berkarya ke PN Jakpus. Apalagi, dalam petitumnya meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu serentak 2024. "Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan," terangnya. Afif mengatakan, KPU akan tetap menghadapi gugatan Partai Berkarya. KPU, lanjut dia, tidak akan mundur satu langkah pun. Apalagi, gugatannya berkaitan dengan keberlangsungan tahapan Pemilu serentak 2024. "Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius, karena juga agar tahapan Pemilu tidak terganggu," tandasnya. Sebelumnya, Partai Berkarya juga meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu serentak 2024 sampai Partai Berkarya dijadikan peserta Pemilu. "Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," bunyi salah satu petitium dalam gugatan Partai Berkarya. (ABP) #KPU Bakal Persiapkan Diri Lawan Gugatan Partai Berkarya #Berkarya Minta Tunda Pemilu #Tunda Pemilu