Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus: Kasus Partai PRIMA Jadi Yurisprudensi

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 5 April 2023 16:13 WIB
Jakarta, MI - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw memberikan tanggapannya terkait gugatan yang dilayangkan Partai Berkarya terhadap KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jerry sudah menduga akan ada partai politik yang tidak lolos verfikasi administrasi mengkuti jejak dari Partai PRIMA. "Dulu saya pernah bilang, kalau Partai PRIMA diterima, ada kemungkinan partai-parti lain yang digugurkan di tahapan administrasi itu bisa saja menggugat," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (5/4). Jeey berpendapat bahwa kasus Partai PRIMA ini bisa mendorong partai lain untuk mengambil langkah yang sama seperti partai pimpinan Agus Jabo Priyono itu agar dijadikan peserta Pemilu serentak 2024. "Artinya kasus Partai PRIMA ini bisa jadi yurisprudensi mereka utk mengupayakan peluang menjadi peserta pemilu kembali," ujarnya. Partai Berkarya gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Partai pimpinan Muchdi PR ini teregister dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan itu dilayangkan karena Partai Berkarya menilai bahwa KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum arena tidak meloloskan Partai Berkarya tidak lolos sebagai peserta Pemilu serentak 2024. "Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagai mana telah diegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," bunyi petitium dari Partai Berkarya dalam gugatannya. Dalam isi gugatannya itu, Partai Berkarya meminta KPU untuk menjadikan partai pimpinan Muchdi PR ini sebagai peserta Pemilu serentak 2024. "Menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagau Partai Poliik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024," bunyi pentitumnya. Tidak hanya itu saja, Partai Berkarya juga meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu serentak 2024 sampai Partai Berkarya dijadikan peserta Pemilu. "Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," bunyi petitium dalam gugatan Partai Berkarya. (ABP) #Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus #Kasus Partai PRIMA Jadi Yurisprudensi #Tunda Pemilu