RUU Perampasan Aset Tidak Dibahas, Masyarakat Harus Pelototi DPR

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 27 Mei 2023 18:27 WIB
Jakarta, MI - Seluruh masyarakat Indonesia harus mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mengatakan, dorongan masyarakat sangat diperlukan. Sebab, DPR tidak menunjukkan niatnya untuk membahas RUU tersebut. "Tidak ada dorongan dari masyarakat akan diabaikan DPR. Masyarakat harus pelototi DPR," kata kepada Monitor Indonesia, Sabtu (27/5). Dia mengatakan, pembahasan maupun pengasahan RUU Perampasan Aset ini tergantung dari dorongan masyarakat luas. "Sangat tergantung dari geliat masyarakat," jelas Ray. Namun, kata Ray, jika masyarakat hanya diam, dia meyakini RUU Perampasan Aset ini tidak akan dibahas maupun disahkan. Menurutnya, RUU itu sudah sangat urgent untuk disahkan, sebab korupsi di Indonesia sudah mulai menggurita "Kalau masyarakat diam, besar kemungkinan RUU Perampasan Aset tidak mendapatkan perhatian," tandas Ray. (ABP).         #RUU Perampasan Aset