Kasus Dugaan Ijazah Palsu Wabup Buton Nyaring di Bawaslu RI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Februari 2025 09:29 WIB
La Ode Muhammad Didin Alkindi menyampaikan aspirasi di Bawaslu RI soal kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang di lakukan oleh Wakil Bupati Buton terpilih periode 2025-2030. (Foto: Dok MI)
La Ode Muhammad Didin Alkindi menyampaikan aspirasi di Bawaslu RI soal kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang di lakukan oleh Wakil Bupati Buton terpilih periode 2025-2030. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Lembaga Jaringan Aktivis Anoa Nusantara (Janusa) kembali bertandang di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (3/2/2025).

Kordinator Lapangan Janusa, La Ode Muhammad Didin Alkindi menyampaikan aspirasi di Bawaslu RI atas persoalan dugaan penggunaan ijazah palsu yang di lakukan oleh Wakil Bupati Buton terpilih periode 2025-2030.

Menurutnya, penggunaan gelar Magister Manajemen (M.M) oleh Wakil Bupati Buton pada saat pendaftaran pilkada yang diduga palsu, hal ini merusak dari pada integritas pendidikan di Negara Republik Indonesia.

"Ini adalah perbuatan melawan hukum, seharusnya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Bupati Buton terpilih di proses di Sentra Gakkumdu Bawaslu" kata La Ode Muh Didin Alkindi.

Jauh sebelum itu, Didin menduga bahwa penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Bupati Buton telah terjadi di saat proses pemilihan Anggota DPRD Kota Manado.

"Wakil Buton ini perna menjadi Anggota DPRD Kota Manado Periode 2019-2024, berdasarkan jejak digital gelar M.M di sematkan di belakang namanya sehingga besar dugaan bahwa ijazah yang diduga palsu itu juga ikut digunakan," ujar Didin.

Pihaknya meminta agar Gakkumdu RI menulusuri secara detile jejak penggunaan Ijazah palsu oleh Wakil Bupati Buton terpilih ini.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan ketentuan yang ketat tentang penggunaan gelar akademik, vokasi, dan profesi untuk menjamin keabsahan dan pengakuan atas pencapaian akademik seseorang. 

Pasal 28 secara tegas mengatur bahwa seseorang hanya dapat menggunakan gelar akademik, vokasi, dan profesi jika telah berhasil menyelesaikan program studi di perguruan tinggi yang berwenang memberikan gelar tersebut.

"Wakil Bupati Buton terpilih dengan sadar menggunakan Ijazah palsu di saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil Bupati Buton, sehingga Gakkumdu harus bertindak untuk memproses kasus ini," ungkap Didin.

Didin menegaskan, Kasus yang serupa terkait ijazah palsu juga terjadi di Kabupaten Palopo, namun pihak yang menggunakan ijazah palsu itu di tetapkan tersangka setelah Sentra Gakkumdu memprosesnya.

Bukan hanya pengguna, tiga Komisioner KPU Palopo yang diduga mengetahui itu, juga ditetapkan sebagai tersangka karna mengetahui ijazah palsu tersebut tidak terdaftar.

"Seharusnya Bawaslu melakukan hal yang sama pada Wakil Bupati Buton terpilih, namun anehnya dan menjadi pertanyaan kenapa hanya sebatas menganulir namun delik pidana di balik tindakan Wakil Bupati Buton tidak diproses?," Pungkasnya.

Selain itu, Didin menjelaskan hal ini tidak hanya melanggar ketentuan dalam Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, tetapi juga termasuk dalam lingkup pelanggaran Pasal 184 UU Pilkada mengenai tindak pidana Pemilu dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

Lebih jauh lagi, penggunaan ijazah yang tidak sah dalam konteks publik seperti ini juga dianggap sebagai bentuk kebohongan publik, yang sangat merugikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.

Dalam konteks demokrasi yang sehat dan adil, calon kepala daerah harus menunjukkan integritas yang tinggi, memiliki rekam jejak yang jelas, dan tidak terlibat dalam pembohongan publik.

Sebab, integritas adalah fondasi dari kepercayaan publik dan transparansi pemerintahan.

Kasus ijazah palsu ini menyangkut moral politik, maka yang menggunakan ijazah palsu tisak pantas menjadi pemimpin, termaksud Wakil Bupati Buton sehingga harus didiskualifikasi.

Sehingga, Lembaga Janusa meminta Sentra Gakkumdu untuk memproses persoalan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami pastikan sebelum pelantikan nanti digelar, kami akan terus melakukan demonstrasi untuk menyuarakan persoalan ini, bahkan di hari pelantikan nanti kami akan berdemonstrasi kembali jika tuntutan kami tidak di indahkan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu RI," tutup Didin.

Topik:

Wakil Bupati Buton Bawaslu Ijazah Palsu