Kemenkominfo Bakal Surati X Buntut Elon Musk Izinkan Konten Porno
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![x.com Ilustrasi [Foto: MI/Plo]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/xcom.webp)
Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menyurati pengelola X (Twitter), berkenaan dengan persoalan penerapan kebijakan yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform media sosial tersebut.
"Kita akan bersurat ke X," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Nezar mengatakan, kementerian sedang membahas penerapan kebijakan X tersebut. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, membahas langkah-langkah yang akan diambil guna merespons penerapan kebijakan platform media sosial tersebut.
Menurut Nezar, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih mempertimbangkan apakah akan memblokir akses ke X secara keseluruhan, atau hanya memblokir peredaran konten yang dinilai melanggar aturan, mengingat banyak pula konten positif yang diunggah di platform media sosial itu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, akan mengirim surat resmi kepada pengelola X, untuk meminta agar konten-konten negatif tidak dapat diposting atau ditampilkan, dalam linimasa X di Indonesia.
"Mungkin khusus untuk konten-konten yang masuk dalam konten negatif di kita, itu mungkin tidak diposting atau tidak tampil di dalam timeline yang ada di Indonesia," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, beberapa alat yang dapat digunakan untuk memblokir konten ilegal di media sosial, termasuk pedoman komunitas pada platform dan mekanisme internal platform, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan negara pengguna, termasuk Indonesia.
Selain itu, menurut dia, pemerintah bisa mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku kalau platform media social, tidak mengikuti peraturan yang sudah menjadi konsensus nasional.
X mengumumkan kebijakan baru, yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila. Kebijakan baru itu ramai diperbincangkan setelah X, memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.
Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun, dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses.
Di Indonesia, aturan mengenai penyebaran konten asusila antara lain tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Kasus Alex Denni Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Instansi Lain! Meski Cacat Hukum, Punya Jabatan Mentereng Alex Denni saat menjabat sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB (kiri) dan saat siap-siap dijebloskan ke penjara (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alex-denni-10.webp)
Kasus Alex Denni Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Instansi Lain! Meski Cacat Hukum, Punya Jabatan Mentereng
25 Juli 2024 13:44 WIB
![PHK Pekerja Industri Tekstil Semakin Mengkhawatirkan, Komisi IX Tekankan Mesti Ada Solusi Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-komisi-ix-dpr-ri-kurniasih-mufidayati-foto-ist.jpeg)
PHK Pekerja Industri Tekstil Semakin Mengkhawatirkan, Komisi IX Tekankan Mesti Ada Solusi
24 Juli 2024 21:23 WIB
![Duduk Perkara Korupsi Seret Alex Denni, Bekas Anak Buah Erick Thohir yang Karirnya Tamat Dipenjara Alex Denni saat menjabat Deputi Bidang SDM Aparatur (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alex-denni-9.webp)
Duduk Perkara Korupsi Seret Alex Denni, Bekas Anak Buah Erick Thohir yang Karirnya Tamat Dipenjara
24 Juli 2024 17:00 WIB