Antisipasi Serangan Siber, Mendagri Perintahkan Pemda Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 Agustus 2025 08:03 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Foto: Ist)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS). Langkah ini diambil guna memperkuat perlindungan sistem layanan publik dari ancaman kebocoran data dan serangan siber yang semakin marak.

"Pembentukan TTIS merupakan langkah tindak lanjut untuk mengantisipasi insiden kebocoran data dan serangan siber di daerah. Intinya, saya kira rekan-rekan untuk menindaklanjuti dan mengantisipasi insiden kebocoran serangan siber pada sistem data di daerah-daerah,” ujar Tito, Senin (11/8/2025).

Pembentukan TTIS sendiri telah diatur melalui Surat Edaran Bersama Kemendagri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 600.5/3022/SJ dan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan TTIS pada Pemerintahan Daerah yang ditandatangani pada 11 Juni 2025.

Tito menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan pembentukan tim tersebut paling lambat pada 30 September 2025.

"Yang paling pertama adalah bentuk dulu timnya, paling lambat tanggal 30 September 2025. Kemudian SDM-nya, artinya dipilih orang-orang yang mengerti tentang IT. Kemudian penyediaan anggaran kepada tim ini,” tuturnya.

Pembentukan TTIS harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Restuardy Daud, untuk kemudian dikoordinasikan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir.

“Dengan demikian, nanti kita bisa rekap daerah mana yang sudah membentuk tim TTIS ini, dan mana yang belum,” imbuhnya.

Wakil Kepala BSSN, Rachmad Wibowo, menegaskan bahwa pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Rachmad menjelaskan bahwa saat ini terdapat sebanyak 7.347 aplikasi layanan yang dikelola oleh pemerintah daerah. etiap aplikasi tersebut berpotensi menjadi celah serangan jika tidak dilindungi dengan keamanan siber yang memadai.

“Adapun, perlunya tim ini dibentuk adalah untuk mengantisipasi rencana pemerintah untuk mendigitalisasi semua pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Topik:

serangan-siber tim-tanggap-insiden-siber mendagri