Pesepeda Tak Gunakan Jalur Khusus

Albani Wijaya
Diperbarui
8 Februari 2025 11:06 WIB

Jakarta, MI - Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur ketentuan pesepeda.
Adalah Pasal 122 Ayat 1 poin c berbunyi bahwa Pengendara kendaraan tidak bermotor, dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
Kendati demikian, masih banyak pengguna sepeda yang tak menggunakan jalur khusus sepeda di Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuat jalur sepeda permanen yang dibatasi beton. (del/wan)
Video Sebelumnya
OTT KPK di Labuhanbatu
Video Selanjutnya
Pengancam Tembak Kepala Anies Ditangkap
Check icon
URL Berhasil disalin