Penjelasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Soal Terima Uang Lewat Anak Buahnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 November 2023 17:25 WIB
Sidang suap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi (Foto: Ist)
Sidang suap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas dengan terdakwa Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati bersama Marilya selaku Direktur PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Direktur PT Bina Putera di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11).

Dalam kesaksiannya, ia mengakui menerima uang melalui Korsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Henri mengakui uang itu merupakan dana non-budgeter yang dia sebut diterima Afri dari mitra.

"Saya tidak pernah menerima langsung, Pak. Kalau menerima enggak ada, tapi kalau dalam konteks semua pengelolaan, itu ada kita terima. Ini kan dana non-budgeter, sudah berjalan, saya datang, sudah berjalan. Kalau dalam konteks itu saya terima," kata Henri.

Henri juga mengaku menerima uang itu dari Afri. Henri awalnya menyebut tak mengetahui asal uang tersebut. Namun belakangan dia mengetahui uang itu dari pihak yang dia sebut sebagai mitra. "Jadi di dalam non-budgeter itu ada anggaran nasional, anggaran lain-lain, di situlah yang saya tahu. Jadi saya terimanya di situ, dari saudara Afri. Tidak (menerima langsung). Dari mitra yang memberikan," kata Henri.

Henri meminta Afri untuk mencatat dana-dana non-budgeter tersebut ke dalam pembukuan. Namun belakangan dia mengaku tidak ada lagi permintaan uang kepada mitra.

"Ada melakukan (pencatatan) dilaporkan ke saya, harus. Saya tidak mau ada yang begini-begini semakin tidak jelas. Di dalam rapat ketika sudah digantikan saudara Afri, di rapat saya sampaikan tidak ada lagi permintaan uang kepada mitra," kata dia.

Saat dicecar siapa mitra yang dimaksud, Henri mengaku tak tahu. "Saya tidak tahu bahwa uang itu dari Roni atau siapa, tapi dari mitra," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur PT Kindah Abadi Utama dan pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil didakwa melakukan suap terhadap Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar. Jaksa mengungkap uang suap itu diberikan terkait empat proyek di Basarnas.

"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 9.916.070.840,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut".

"Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Henri Alfiandi selaku penyelenggara negara yakni sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melalui Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan," kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Henri memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam pengadaan Hoist Helikopter di Basarnas tahun 2021. Kemudian, dalam proyek Pengadaan Public Safety Diving Equipment tahun 2021, pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV), serta pekerjaan pengadaan Public Safety Diving Equipment tahun anggaran 2023.

Berikutnya, jaksa juga mendakwa Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, menyuap Henri Alfiandi senilai Rp 2,4 miliar. Suap itu diberikan terkait proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. (An)