Tiba di Kejagung, Artis Sandra Dewi Senyum-senyum Jelang Diperiksa

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 April 2024 10:05 WIB
Artis Sandra Dewi saat tiba di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. [Foto: Repro]
Artis Sandra Dewi saat tiba di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi, terkait kasus korupsi komoditas timah yang juga menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Sandra tiba di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.25 WIB. Dia tampak mengenakan baju berwarna putih.

Sandra Dewi tak banyak memberikan komentar. Dia langsung memasuki ruang pemeriksaan dengan didampingi dua orang.

"Doain ya," kata Sandra Dewi.

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka, satu di antaranya dijerat perintangan penyidikan. Sedangkan 15 tersangka lainnya, dalam pokok perkara. 

Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.

Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT).