Soroti Pembatasan Kendaraan Pribadi di UU DKJ, MTI: Ganjil Genap saja Disiasati!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 April 2024 11:32 WIB
Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, kawasan ganjil genap (Foto: MI/Aswan)
Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, kawasan ganjil genap (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti soal kemungkinan pembatasan jumlah kepemilikan dan usia kendaraan perseorangan dalam UU Daerah Khusus Jakarta.
 
Menurut Sekretaris Jenderal MTI, Haris Muhammadun, hal itu tidak akan bisa berjalan efektif secara instan, jika tujuannya adalah untuk menggurai kemacetan di megapolitan terbesar Indonesia.
 
Lanjut dia, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan usia merupakan bagian dari serangkaian upaya pemerintah provinsi (pemprov) mengatasi kemacetan di Jakarta, seperti halnya kebijakan ganjil genap dan pajak progresif.
 
Dia berpendapat efektivitas kebijakan ini tidak akan terjadi secara instan, meski hal ini dapat menjadi langkah progresif menuju perbaikan sistem transportasi masyarakat Jakarta.
 
"Karena ganjil genap terlalu lama, akhirnya orang menyiasati dengan membeli mobil genap dan mobil ganjil itu satu. Kemudian kita sudah menyiasati dengan pajak progresif, iya akhirnya disiasati dengan nama-nama orang banyak. Bahkan, ada anekdot bahwa ada katakanlah keponakannya, pembantunya punya mobil Alphard jadi kan seperti itu terus. Kalau [pembatasan] usia [kendaraan] ini kan enggak bisa diakalin begitu," kata Haris, Senin (1/4/2024).
 
Selain itu, lanjut Haris, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan usia adalah bagian dari strategi kebijakan tarik ulur atau push and pull policy yang bertujuan untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum, sambil mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan.
 
Dengan demikian, dia menjelaskan bahwa transportasi umum di Jakarta perlu terus ditingkatkan untuk menjawab pertanyaan apakah sistem transportasi umum sudah memadai.
 
"Sekarang kan pilihannya begini, enggak mungkin kita bisa membangun jalan, menampung semua kendaraan pribadi yang masuk mengkanya kita kan ada kebijakan push and pull policy. Namun, adalah cita-cita kita entah bagaimana membuat daya tampung, dan daya dukung itu sesuai. Kita punya jalan segini, iya daya tampungnya segini iya harus sesuai. Kalau mau iya kita gunakan angkutan umum," tukasnya. 
 
Adapun kebijakan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan usia telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024, Kamis (28/3/2024).
 
Keputusan diambil usai seluruh anggota DPR yang hadir mendengarkan hasil pembahasan Badan Legislatif (Baleg) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Pemerintah.
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam UU DKJ pasal 24 ayat 2 huruf h, yang berbunyi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Adapun, kebijakan ini adalah bagian dari kekhususan daerah Jakarta dibidang perhubungan.
 
"Kekhususan yang dimaksud adalah kalau memang mau mengubah kendaraan padat di Jakarta ini, maka apakah bisa dibuatkan misalnya. Tapi resikonya ribut juga, misalkan yang masuk kawasan Jakarta adalah kendaraan yang berumur tarulah berkaca Singapura 5 tahun, kalau gunakan 5 tahun terlalu ribut, gunakan 10 tahun. Kalau dibunyikan ke UU baru ini maka itu dikatakan khusus, karena belum diatur di UU sebelumnya. Itu kekhususan DKJ ini," kata Anggota Baleg Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Supriansa dalam Rapat Baleg, Kamis (15/3/2024).