Resmi Digelar 27 November, Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Hasyim Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hasyim.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, bahwa Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.
"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," kata Hasyim di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu (31/3) malam.
Diketahui, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.
Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.
Selain itu, dia pun menegaskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," ujarnya.
Adapun KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, pada Minggu (31/3/2024).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon.
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
![Mendagri Sebut Sudah Ada 30 ASN yang Mengundurkan Diri untuk Maju di Pilkada 2024 Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-dalam-negeri-mendagri-tito-karnavian-foto-midhanis.webp)
Mendagri Sebut Sudah Ada 30 ASN yang Mengundurkan Diri untuk Maju di Pilkada 2024
13 jam yang lalu
![PKS Beri Rekomendasi kepada 5 Cakada dari Indonesia Timur di Pilkada Serentak 2024 Calon kepala daerah dari Indonesia Timur yang menerima SK DPP PKS untuk Pilkada 2024. (Foto: PKS)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/calon-kepala-daerah-dari-indonesia-timur-yang-menerima-sk-dpp-pks-untuk-pilkada-2024.webp)
PKS Beri Rekomendasi kepada 5 Cakada dari Indonesia Timur di Pilkada Serentak 2024
18 jam yang lalu
![Ini Daftar Nama Pasang Kader Demokrat yang Akan Bertarung di Pilkada Serentak 2024 Ilustrasi - Bendera Partai Demokrat](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ilustrasi-bendera-partai-demokrat.webp)
Ini Daftar Nama Pasang Kader Demokrat yang Akan Bertarung di Pilkada Serentak 2024
22 jam yang lalu
![Kaesang Tak Masalah Jika Pemilih PSI di Jakarta Lebih Memilih Ahok dan Anies Ketimbang Dirinya Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kaesang.webp)
Kaesang Tak Masalah Jika Pemilih PSI di Jakarta Lebih Memilih Ahok dan Anies Ketimbang Dirinya
25 Juli 2024 19:05 WIB