Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Pengawal HRS Dinyatakan P21

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juni 2021 20:40 WIB
Monitorindonesia.com - Masih ingat peristiwa pembuntutan oleh anggota Polda Metro Jaya terhadap rombongan Habieb Rizieq Shihab (HRS) yang berujung bentrok? Enam laskar FPI tewas pada insiden, Senin, 7 Desember 2020, di Tol Cikampek Kilometer 50. Kini berkas perkara tersebut dinyatakan telah lengkap alias P21. "Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P. 16) pada direktorat tindak pidana orang dan harta benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama Tersangka FR dan MYO sudah lengkap atau P21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (25/6/2021). Kapuspenkum Kejagung menegaskan berkas perakara terebut dinyatakan lengkap setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini. Berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi. "Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Leo. Dalam kasus ini, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab. Namun satu tersangka lainnya dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan lalu lintas awal Januari 2021. Kedua tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni FR dan MYO. Seperti diketahui enam anggota laskar FPI ditembak mati di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pembuntutan oleh anggota dari Polda metro Jaya akhirnya tercium pengawal Rizieq. Bentrok antara rombongan RHS dengan polisi tidak dapat dihindari. Akibatkan enam anggota laskar khusus FPI meregang nyawa. Keenam jenazah telah dimakamkan di Megamendung, Kabupaten Bogor yakni Andi Oktiawan (33), Faiz Ahmad Syukur (22), Ahmad Sofiyan (26), Muhammad Suci Khadavi (21), dan Reza (20). Sementara jenazah Luthfil Hakim (25) dimakamkan di Cengkareng, Jakarta Barat. (Bar)

Topik:

Penembakan laskar fpi Pengawal hrs