Kasus Suap Izin Ekspor Benur Lobster, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 Juni 2021 18:08 WIB
Monitorindonesia.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dituntut hukuman selama 5 tahun penjara, dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur benih Lobster. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp400 Juta subsider 6 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 Juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). Selain pidana kurungan, Jaksa juga menuntut Edhy dengan membebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan US$77.000, dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikannya. Bukan itu saja, Edhy juga dituntut pencabutan haknya untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana penjara. Adapun hal yang memberatkan tuntutan tersebut antara lain, perbuatan terdakwa Edhy Prabowo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik. Sementara hal yang meringankan adalah Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita. Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Edhy Prabowo dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur. Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang jasa pengangkutannya hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo. (Ery)

Topik:

Edhy Prabowo Suap Lobster