KPK: Ini Korupsi yang Sangat Kejam Dilakukan Bupati dan Suaminya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 September 2021 14:35 WIB
Monitorindonesia.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku sangat prihatin atas kasus korupsi yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang adalah anggota DPR RI Hasan Aminuddin. Keduanya diduga memasang tarif untuk semua jabatan di semua jenjang pada lingkungan Pemkab Probolinggo. Misalnya untuk penjabat kepala desa saja, dipatok sebesar Rp20 juta per orang ditambah upeti dalam bentuk penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. "Ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan penyelenggara negara, yaitu bupati dan suaminya yang anggota DPR RI. Coba bisa bayangkan pjs kades saja dijual, tentu kita bertanya berapa tarif jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, sekda, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo?" ucap Firli. Firli menjelaskan, semua keputusan yang diambil bupati, termasuk proses seleksi jabatan harus mendapat persetujuan dari suaminya, Hasan Aminuddin. "Semua keputusan yang akan diambil bupati harus dengan persetujuan suami bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/9/2021). "Pejabat yang diangkat bupati adalah orang yang akan bekerja membantu bupati tetapi belum kerja saja sudah harus menanggung beban. Kalau begini, jangan berharap rakyat mendapat pelayanan. Kita juga tidak bisa berharap banyak kesejahteraan rakyat meningkat," ujar Firli. 22 tersangka Sejauh ini KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus suap jabatan di Pemkab Probolinggo. Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, bersama suaminya, Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024. Dia juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan 2008-2013. Kemudian Doddy Kurniawan yang juga Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan, Camat Paiton. Sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 18 tersangka dari kalangan aparatur sipil negara di jajaran Pemkab Probolinggo yang membeli jabatan. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tim)

Topik:

Probolinggo Bupati Probolinggo