Biadab! Begitulah Ayah, Ibu, Kakek, Nenek, serta Paman Korban

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 September 2021 19:19 WIB
Monitorindonesia.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengecam kekerasan biadab terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Korban bocah berumur 6 tahun diduga menjadi tumbal pesugihan keluarganya. "Sadis, keji, dan biadab begitulah yang pantas dituduhkan kepada ayah, ibu, kakek, nenek, serta paman korban," kata Arist melalui keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021). Arist menjelaskan, tindak kekerasan dilakukan kedua orang tua, paman, dan kakek yang mencungkil bola mata korban adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Untuk itu Komnas PA sepakat paman US (44) dan kakek BAR (70) yang telah ditetapkan sebagai tersangka diganjar hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan terhadap kedua orangtua korban, yakni HAS (43) dan TAU (47), jika dari hasil pemeriksaan dinyatakan tidak mengidap gangguan jiwa, bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Mengingat yang melakukannya adalah orangtuanya sendiri dan dibantu keluarga dekat korban yakni paman dan nenek korban. Hukuman masing-masing pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok," ujarnya. Pesugihan Sebelumnya diberitakan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan dua tersangka dari empat pelaku kasus kekerasan terhadap anak di Lingkungan Lembang Panai, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. "Dua orang telah ditetapkan tersangka, masing-masing kakek dan paman korban yang kini ditahan di Polres Gowa," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi E Zulpan, di Makassar, Senin (6/9/2021). Terduga pelaku kekerasan terhadap korban berinisial AP (6 tahun) adalah HAS (43 tahun/ibu), TAU (47 tahun/ayah), US (44 tahun/paman), dan BA (70 tahun/kakek). HAS dan US telah dibawa ke RS Jiwa Dadi agar diperiksa kondisi kejiwaannya, karena diduga saat melakukan perbuatan itu dalam keadaan tidak sadar dan disebut-sebut di bawah pengaruh roh halus, sehingga dia berusaha melukai mata kanan AP hingga rusak parah. Saat ini, AP masih dirawat di RS Syech Yusuf di Kabupaten Gowa serta mendapat pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa. "Korban ini masih dirawat di rumah sakit. Direncanakan hari ini akan dilakukan operasi pada mata bagian kanan," katanya. Kasus ini terungkap dari video viral tentang AP yang dipegangi sekelompok orang yang adalah keluarganya sendiri. Terlihat ibu AP yang diduga kerasukan roh berusaha mencongkel indera penglihatan AP dengan jarinya, di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong. Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu lalu (1/9/2021). Akibat dari kejadian itu, kornea mata kanan AP rusak parah hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Dugaan sementara, hal ini terkait dengan ajaran ilmu hitam demi pesugihan. (tim)

Topik:

Arist Merdeka Sirait Gowa Komnas PA