Kejaksaan Limpahkan Perkara Penembakan Laskar FPI ke PN Jaksel

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Oktober 2021 22:34 WIB
Monitorindonesia.com - Kejaksaan telah melimpahkan dua berkas perkara penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). "Hari ini, Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah melimpahkan dua berkas perkara (splitsing) dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (5/10/2021). Leonard mengatakan, pelimpahan itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021, tanggal 16 September 2021, tentang Penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa IPDA M Yusmin Ohorela dan Briptu Fikri Ramadhan. Kata Leonard, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa IPDA M Yusmin Ohorela dan Briptu Fikri Ramadhan. Pada Selasa siang tadi, kedua berkas perkara dan surat dakwaan dimaksud telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Leonard menjelaskan, pelimpahan IPDA M Yusmin Ohorela dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021, tanggal 5 Oktober 2021. Kemudian, Briptu Fikri Ramadhan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021, tanggal 5 Oktober 2021. Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dua orang terdakwa yaitu, primer Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," katanya. Penyidik awalnya menetapkan tiga oknum anggota Polri sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI, di Cikampek, Jawa Barat. Semenatara satu tersangka lainnya atas nama Ipda Elwira Priyadi Zendrato meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas. [Lin]

Topik:

Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Laskar FPI