KY Diminta Awasi dan Memutus Mata Rantai Mafia Tanah di Lembaga Peradilan

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 10 Oktober 2021 11:10 WIB
Monitorindonesia.com - Di tengah carut marut isu mafia tanah yang masif terjadi di tengah masyarakat, Komisi Yudisial (KY) diminta mengoptimalkan fungsi pengawasan hakim dan pemantauan persidangan bagi kasus tanah yang terindikasi melibatkan jaringan mafia tanah. Fungsi pemantauan persidangan terhadap kasus mafia tanah harus dilakukan KY karena proses penyelesaiannya melibatkan lembaga peradilan. Di sisi lain KY ingin menunjukan keberpihakannya untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan mandiri. "Tantangan terbesar dalam menyelesaikan kasus pertanahan hari ini adalah memutus rantai mafia tanah di segala sektor pemerintah, termasuk lembaga peradilan. Dalam hal ini KY punya peran yang strategis untuk memutus mata rantai tersebut, khususnya yang terjadi di lembaga peradilan", ungkap pakar hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Derita Prapti Rahayu, Minggu (9/10/2021). KY juga diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam memantau dan melaporkan adanya indikasi mafia tanah terhadap kasus yang sedang diselesaikan di lembaga peradilan. "Laporan masyarakat ini akan sangat memperkuat misi pengawasan KY untuk memutus mata rantai mafia tanah yang terjadi di lembaga peradilan, yang secara khusus melibatkan hakim," katanya. Untuk itu, saat ini KY sedang memformulasi model pemantauan yang kontekstual terhadap kasus pertanahan yang memiliki tipologi khusus. Dalam mewujudkan model pemantauan kasus pertanahan tersebut, KY sangat terbuka terhadap pihak manapun yang ingin memberikan ide atau gagasan yang akan memperkaya referensi KY dalam merumuskan model pemantauan yang ideal.[man]

Topik:

Mafia Tanah Komisi Yudisial