Ubaidillah: Perpanjangan TPST Bantar Gebang, Pemprov DKI Tak Peduli Resiko Masyarakat

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 31 Oktober 2021 14:39 WIB
Monitorindonesia.com – Sekjen Koalisi Perkotaan Jakarta Ubaidillah  mempertanyakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kontrak TPST Bantar Gebang, Bekasi. Sebab, seharusnya selaku pemegang kebijakan, Pemprov DKI sudah mempunyai kajian matang atas pengelolaan TPST Bantar Gebang termasuk terkait batas kontrak tempat penampungan sampah warga Jakarta tersebut. “TPST Bantar Gebang itu harus dikaji ulang tanpa harus diperpanjang karena pemerintah yang memberikan pernyataan bahwa usia Bantar Gebang itu sudah crowded. Nah pertanyaannya, mengapa pemerintah DKI tidak melakukan kajian dan sudah tahu umur TPST Bantar Gebang sampai dengan 2021. Ini kan jadi pertanyaan kenapa malah diperpanjang ada apa di balik perpanjangan kontrak ini,” kata Sekjen Koalisi Perkotaan Jakarta Ubaidillah kepada Monitorindonesia.com di Jakarta, Minggu (31/10/2021). Selain itu, menurut Ubaidillah, perpanjangan kontrak TPST Bantar Gebang itu juga menunjukkan Pemprov DKI tidak peduli terhadap lingkungan terutama masyarakat sekitar yang hidup dengan resiko pencemaran udara akibat bau yang ditimbulkan keberadaan sampah. “Masyarakat di sana hanya dihargai sebesar uang bau yang tidak seberapa dan itu jauh dari resiko yang mereka tanggung atas pencemaran udara di lingkungannya,” ucap dia. Ubaidillah juga menilai kebijakan menambah umur TPST Bantar Gebang menjadi bukti bahwa Pemerintah DKI gagal membuat terobosan dan inovasi baru untuk. Padahal Pemerintah DKI bisa mencontoh dan mengaplikasikan teknologi pengelolaan sampah dari negara-negara lain agar persoalan sampah bisa teratasi dengan maksimal. “Memperpanjang kontrak TPST Bantar Gebang, sama artinya Pemprov DKI tidak ada kemajuan dalam melakukan penanganan sampah masyarakat Jakarta. Tidak ada terobosan baru untuk menangani persoalan itu. Pembangunan ITF pun yang digadang-gadang akan menjadi alternatif pengolahan sampah hingga kini tidak kunjung selesai,” paparnya. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengatakan, pihaknya telahmelakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi menyoal TPST Bantargebang. Dikatakan Anies, PKS selama lima tahun ke depan itu, akan menjadi salah satu rencana DKI untuk menuntaskan pengelolaan sampah di DKI.(Zat)

Topik:

Pemprov DKI TPST Bantar Gebang