Kejagung Sita Aset Gedung dan Tanah Indosat, Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,3 Triliun

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 19 November 2021 13:18 WIB
Monitorindonesia.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengeksekusi sejumlah aset milik Indosat berupa gedung dan tanah untuk mengganti kerugian negara Rp1,3 triliun dalam perkara korupsi jaringan frekuensi radio 2,1 GHz. Eksekusi dilaksanakan mengikuti keputusan pengadilan dalam perkara eks  Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang perkaranya sudah inkrah sejak 2014. Eksekusi ini dikabarkan Corporate Secretary Indosat, Billy Nikolas Simanjuntak, melalui keterbukaan informasi BEI pada Kamis (18/11/2021). Disebutkan Kejagung sudah melakukan penyitaan bahkan memasang tanda sita terhadap sejumlah aset milik Indosat. "Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014," beber Billy. Dia memastikan eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014. Bahkan korporasi telah menandatangani berita acara serah terima asset di hadapan Kejaksaan pada 5 Agustus 2021 dan 16 November 2021. Dengan demikian, Billy menyebutkan, IM2 berada pada posisi harus dilikuidasi mengingat kondisi keuangan yang tidak memadai. Proses likuidasi dilaksanakan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejagung secara institusi belum memberi pernyataan mengenai progres eksekusi termasuk merinci sejumlah aset yang telah disita. Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak belum menjawab ketika dikontak melalui aplikasi pertukaran pesan. Sebelumnya Jampidsus Ali Mukartono menegaskan eksekusi aset Indosat telah berproses. Direktur Uheksi dan Kejari Jakarta Selatan diberi wewenang untuk melaksanakan eksekusi. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, meminta Gedung Bundar untuk memproses tersangka lain termasuk korporasi dalam perkara Indosat. Sebab terdapat nama Harry Sasongko Tirtotjondro, Johnny Swandi Sjam, Kaizad Heerjee serta korporasi Indosat dan IM2 yang telah ditetapkan menjadi tersangka namun perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan. “Kejaksaan Agung juga harus konsisten menuntaskan dalam kasus Indosat dan IM2 dan menuntut tersangka lainnya ke meja peradilan,” kata boyamin.

Topik:

Kejaksaan Agung Korupsi indosat eksekusi sita aset