Logika Bengkok Usulan PDIP bahwa Polisi, Hakim dan Jaksa Tak Boleh di OTT

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 19 November 2021 12:14 WIB
Monitorindonesia.com - Polisi, hakim, jaksa diusulkan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan tidak boleh ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, tiga aparat tersebut merupakan simbol negara di bidang penegakan hukum. Menanggapi hal itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melihat ada yang bengkok dalam logika berpikir Arteria Dahlan terkait dengan OTT aparat penegak hukum. Menurut Kurnia, pernyataan Arteria itu tidak memiliki dasar yang kuat yang mengusulkan polisi, hakim, jaksa tidak boleh di OTT. "Selain bengkok, pernyataan anggota DPR RI fraksi PDIP itu juga tidak disertai argumentasi yang kuat," kata Kurnia, Jumat (19/11/2021). Dia menegaskan, Arteria tidak memahami filosofi dasar penegakan hukum equality before the law. "Yang artinya siapa saja sama di muka hukum, sekali pun mereka adalah aparat penegak hukum," kata Kurnia. Selain itu, menurut Kurnia, pernyataan Arteria yang menyebut OTT kerap kali menimbulkan kegaduhan sulit dipahami. Sebab, menurut Kurnia, kegaduhan timbul bukan karena penegak hukum melakukan OTT. "Melainkan faktor eksternal, misalnya tingkah laku dari tersangka atau kelompok tertentu yang berupaya mengganggu atau menghambat penegakan hukum," kata Kurnia. Dia meminta Arteria lebih cermat membaca KUHAP. Sebab, tangkap tangan diatur secara rinci dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP. Tangkap tangan juga legal dilakukan oleh penegak hukum. Menurut Kurnia, Arteria tidak memahami hal utama yang dijadikan fokus penindakan perkara korupsi adalah penegak hukum. Satu contoh konkret bisa merujuk pada sejarah pembentukan KPK Hongkong atau ICAC. "Di sana pemberantasan korupsi dimulai dari membersihkan aparat kepolisian dengan menindak oknum yang korup. Dengan begitu, maka penegakan hukum dapat terbebas dari praktik korupsi dan kepercayaan publik pun lambat laun akan kembali meningkat," kata dia. Meski demikian, Kurnia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Arteria. Kurnia berpandangan Arteria memang tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. "Namun, di luar itu, ICW tidak lagi kaget mendengar pernyataan Arteria Dahlan terkait hal tersebut. Sebab, dari dulu ia memang tidak pernah menunjukkan keberpihakan terhadap isu pemberantasan korupsi," kata Kurnia. Sebelumnya, Arteria sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT. "Bukan karena kita pro koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," kata Arteria. Arteria menuturkan, instrumen penegakan hukum bukan hanya operasi tangkap tangan. Ia bilang, akan adil jika dibangun lebih dahulu konstruksi perkaranya. "Kita ingin sampaikan banyak sekali instrumen penegakan hukum di samping OTT, bangun dong, bangunan hukum dan konstruksi perkaranya sehingga fairnessnya lebih kelihatan," ujar politikus PDIP itu. Arteria menjelaskan, ketika operasi tangkap tangan akan memunculkan isu kriminalisasi dan politisasi. Dia menegaskan, anyak aparat penegak hukum yang bisa membangun konstruksi hukum dengan baik, daripada hanya bermodal operasi tangkap tangan. "Masa iya sih, modalnya hanya OTT, tidak dengan melakukan bangunan konstruksi hukum yang lebih bisa dijadikan dichallange oleh semua pihak, sehingga fairnessnya lebih terlihat," katanya.[Lin] #Polisi

Topik:

PDIP icw Arteria Dahlan Polisi Jaksa Komisi III DPR Hakim Kurnia