Permendikbud 30/2021 Larang 21 Bentuk Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Uni Eropa Beri Apresiasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 November 2021 21:57 WIB
Monitorindonesia.com - Delegasi Uni Eropa (EU) menyampaikan apresiasi atas pengesahan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Pihak EU menganggap Permendikbud 30/2021 sebagai langkah penting dalam penguatan kerangka hukum di Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual. "Terutama atas digunakannya pendekatan yang berpihak pada penyintas dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus-kampus di Indonesia," demikian diuraikan keterangan tertulis EU yang diterima di Jakarta, Jumat (26/11/2021). Dinyatakan bahwa EU juga mengikuti pembahasan di DPR RI yang sedang berlangsung tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam semangat pendekatan berbasis-penyintas sebagaimana terkandung dalam Permendikbud 30/2021. Seperti diberitakan, Kemendikbudristek resmi mengesahkan Permendikbud 30/2021 guna mencegahan dan menanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Penerbitan peraturan dikarenakan pada tahun 2020 terdapat 962 kasus tentang kekerasan seksual yang dilaorkan. Lokasi terjadinya kekerasan seks ini hampir 77 persen berada di kampus dan menimpa mahasiswi. Permendikbud 30/2021 melarang 21 bentuk kekerasan seksual, baik itu dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. 21 bentuk kekerasan seksual tersebut adalah: Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman. Mempraktikkan budaya komunitas yang bernuansa seksual. Menyebarkan informasi terkait tubuh atau pribadi korban yang seksual. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilarang korban. Mengambil, merekam, mengedarkan foto, rekaman audio, atau visual yang bernuansa seksual. Mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban pada ruang yang bersifat pribadi. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda selain alat kelamin. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual. Membuka pakaian korban. Memaksa korban untuk melakukan kegaitan seksual. Melakukan percobaan perkosaan, tetapi penetrasi tidak terjadi. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil. Membiarkan terjadi kekerasan seks dengan sengaja. Menyampaikan ujaran yang meremehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

Topik:

kekerasan seksual Permendikbud 30/2021