Proyek Fiktip BUMN PT Peruri Digital Security, Polisi Amankan Uang Korupsi Rp8,95 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 November 2021 16:41 WIB
Monitorindonesia.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa 40 orang dalam proyek fiktif di PT Peruri Digital Security (PDS) pada tahun 2018 dan mengamankan barang bukti tindak pidana korupsi sebesar Rp8,950 miliar dari PDS yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, PT Peruri Digital Security diduga telah melakukan kegiatan secara fiktif. Dokumennya telah dilengkapi akan tetapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa. “Hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif, tetapi dilakukan pembayaran bertahap sebesar Rp10 miliar dari total Rp13,175 miliar,” kata Zulpan kepada wartawan, Jum'at (26/11/2021). Zulpan menyebutkan, uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,950 miliar. Sedangkan ada 40 orang yang terkait, saat ini diperiksa Polda Metro Jaya. “40 orang masih dijadikan saksi dan hampir menjurus ke tersangka. Masih dalam proses yang ada dalam KUHP, jadi belum bisa menyampaikan siapa tersangka,” sebutnya. Zulpan menerangkan, terkait siapa yang ada di dalamnya dan siapa yang menikmati uang, sedang ditelusuri. Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menegaskan bahwa penyidik sedang melakukan pemeriksaan kasus PT Peruri Digital Security. Menurutnya, dalam waktu dekat 40 orang yang diperiksa akan menjurus pada tersangka. “Atas kasus tindak pidana korupsi ini, kita terapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3,” ucap dia.

Topik:

Polda Metro Jaya Korupsi korupsi Peruri Digital Security proyek fiktif