Korupsi Masjid Sriwijaya, Jaksa Banding Atas Vonis 4 Terdakwa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 November 2021 22:56 WIB
Palembang, Monitorindonesia.com - Vonis yang dijatuhkan hakim atas empat terdakwa kasus korupsi hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang lebih rendah dari tuntutan 19 tahun sehingga Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengajukan banding. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan berkas yang diperlukan untuk proses banding korupsi Masjid Sriwijaya itu sudah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Palembang. “Berkas banding sudah diserahkan ke pengadilan beberapa waktu setelah sidang pembacaan vonis. Saat ini sedang menunggu hasil putusannya seperti apa,” katanya, di Palembang, Minggu (28/11/2021). Dijelaskan, keempat terdakwa adalah, Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Syarifuddin MF selaku Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya serta Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani selaku kontraktor untuk pembangunan Masjid Sriwijaya. Majelis hakim yang diketuai Sahlah Effendi memvonis keempat terdakwa dalam berkas yang dibacakan terpisah dalam sidang virtual pada Jumat (19/11/2021). Terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasarkan hal tersebut mereka dikenakan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda masing-masing Rp500 juta subsider kurungan selama 4 bulan. Sekaligus dikenakan denda senilai Rp218 juta subsider dua tahun penjara untuk Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF Rp1 miliar subsider 2 tahun 8 bulan penjara. Kemudian terdakwa Yudi Arminto dan Dwi Kridayani divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun denda senilai Rp250 juta subsider kurungan selama 4 bulan. Sekaligus dikenakan denda senilai Rp2,5 miliar subsider 4 tahun penjara. Lalu dengan segala pertimbangan dari perbuatan melawan hukum, para terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara senilai Rp64 miliar. Vonis hukuman yang diberikan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dengan segala pertimbangan dalam persidangan, jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 19 tahun pada sidang Jumat (29/10/2021). Kemudian terdakwa diwajibkan membayar denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa Eddy Hermanto diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp684 juta, terdakwa Syarifuddin MF senilai Rp1 miliar, terdakwa Dwi Kridayani senilai Rp2,5 miliar, dan terdakwa Yudi Arminto senilai Rp22,4 miliar. Sementara jaksa menilai dalam tuntutan mereka dari perbuatan melawan hukum, para terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai Rp130 miliar.   Sumber: Antara