Jaksa Agung Mengancam akan Benamkan Mafia Tanah ke Penjara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 November 2021 16:00 WIB
Monitorindonesia.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengancam akan menyeret para mafia tanah ke 'meja hijau' dan membenamkannya ke dalam penjara dengan tuntutan berat. Karena itu, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk segera tanggap dan merespon munculnya kasus tanah yang sudah sangat meresahkan masyarakat. "Ayo kita basmi mafia tanah sampai keakar-akarnya, termasuk para oknum pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat," tegas Jaksa Agung Burhanuddin saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kejati Sumatera Selatan, sebagaimana yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisanya, Senin (29/11/2021). Tuntutan berat para mafia tanah itu, kata Jaksa Agung, sekaligus untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah. Kendati demikian, Burhanuddin meminta agar jajarannya dapat mengantisipasi jika terjadi pergolakan dan gesekan horizontal di masyarakat, akibat munculnya kasus-kasus pertanahan. "Terlebih kasus tanah di daerah Sumatera Selatan yang banyak mengandung sumber daya alam, sehingga sangat rentan terjadinya sengketa lahan akibat perbuatan para mafia tanah tersebut," sebut dia. Keberadaan para mafia, lanjut Jaksa Agung, sangat meresahkan dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional, juga rentan memicu konflik sosial, serta menurunkan daya saing. Bahkan para mafia tersebut telah berafiliasi dengan oknum-oknum pada berbagai lembaga pemerintah. "Jadi saya minta para jaksa bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi dan mencari penyebab mengapa praktek para mafia masih tumbuh subur sampai saat ini, seakan telah menjadi bagian dari ekosistem dan membuat masyarakat menjadi permisif akan hal tersebut," ujarnya. Ditambahkan, setiap jaksa juga harus mampu memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi para mafia untuk mengganggu tatanan yang ada. Salah satu upaya memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah, diantaranya belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan yang ada di desa. "Misalnya terkait tanah Letter C, adanya kewenangan Ketua Adat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA)," kata Jaksa Agung Burhanuddin. Kemudian, belum terselesaikannya proses pendaftaran tanah, sehingga masih dibuka penggunaan tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tidak segera dilakukan tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah hapus atau terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih. Atas dasar problematika itu kini menjadi atensi khusus Jaksa Agung. Meningat Kejaksaan hadir guna memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan. Oleh karenanya, Burhanuddin memerintahkan kepada para Kajati dan Kajari untuk segera membentuk Tim Khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah tersebut. Selain itu, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk mencermati betul setiap sengketa tanah yang terjadi di daerah. Pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan diakibatkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum pejabat. (Ery)