DPRD Sumbar Desak Gubernur Patuhi BPK Segera Tindak Kadisdik dan Kabid SMA

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Desember 2021 15:09 WIB
Padang, Monitorindonesia.com - Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Nurnas mendesak Gubernur Sumbar Mahyeldi segera jalankan rekomandasi BPK untuk menindak Kadis Pendidikan Adib Alfikri sebagai penanggungjawab pendaftaran peserta didik baru (PPDB) via daring (dalam jaringan) tahun 2020, dan Kabid SMA Suryanto sebagai ketua panitia. "Kita desak gubernur segera menjalankan rekomendasi BPK, jangan hanya surat teguran. Kalau surat teguran sebanyak 1 koper tidak ada gunanya, harus diberikan sanksi  kalau perlu ganti," tegas Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar ini saat dihubungi, Sabtu (18/12/21). Tokoh inspirasi penyiaran Sumbar ini mengaku sangat prihatin pengguna anggaran oleh kadisdik melanggar banyak aturan dalam kegiatan PPDB. Rekomendasi BPK, imbuh Nurnas, bukan hanya soal sanksi, tapi juga pengembalian dana BOS ke masing-masing sekolah. "Katanya sebagian telah dikembalikan. Tapi setahu saya belum sampai laporannya ke DPRD," tukas Nurnas. Seusai temuan BPK Sumbar, Disdik Sumbar nekat melaksanakan PPDB daring pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020. Kegiatan ini juga tidak dianggarkan dalam APBD, sehingga diduga banyak aturan yang dilanggar karena menggunakan dana BOS Rp516,7 juta. Padahal menurut Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2020, pada Pasal 12 ayat (1) diatur bahwa Tim BOS tidak boleh menggunakan dana BOS reguler untuk sewa aplikasi pandataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru daring dan membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, SLBN, serta sekolah berasrama negeri pada Pasal 35 dinyatakan bahwa pendaftaran PPDB untuk SMA dan SMK dilaksanakan dengan sistem daring, namun dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka pendaftaran dilakukan melalui mekanisme luar jaringan (luring) yang diatur oleh satuan pendidikan dan diketahui oleh Kepala Dinas. Kemudian Pasal 63 menyatakan bahwa pembiayaan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dibebankan kepada anggaran dan belanja daerah serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasinya, dalam rangka pembahasan RKA Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dengan TAPD menunjukkan dinas pendidikan tidak pernah mengajukan usulan anggaran untuk kegiatan PPDB daring, baik pada APBD murni maupun pada APBD perubahan. Disdik Sumbar meminta bantuan Tim IT dari Universitas Negeri Padang (UNP) menyelesaikan permasalahan aplikasi PPDB daring tahun 2020 dari serangan siber, yang sebelumnya dikembangkan secara mandiri oleh dinas pendidikan dengan memberdayakan tim IT dari SMK 4 Payakumbuh. Pengambilalihan pengembangan aplikasi PPDB daring oleh Tim IT UNP tidak ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang jelas, sehingga tidak diketahui hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, termasuk mengenai jumlah pembayaran yang timbul sehubungan dengan pemanfaatan infrastruktur dan biaya tenaga ahli IT dari pihak UNP. Dari kerja sama itu, Panitia PPDB daring melakukan pembayaran sebesar Rp300 juta kepada Tim IT UNP. Pembayaran dilakukan atas nama perorangan/tim bukan atas nama UNP sebagai sebuah instansi publik, sehingga tidak disetorkan ke kas milik UNP untuk dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pemanfaatan sejumlah infrastruktur IT milik UNP dalam kegiatan PPDB daring di lingkungan Disdik Sumbar. Dalam pengumpulan biaya kegiatan PPDB daring ini, dinas pendidikan menginstruksikan seluruh sekolah untuk mengakses aplikasi sistem informasi pengadaan sekolah (Siplah) dan memilih layanan PPDB daring SMA dan SMK yang ditawarkan oleh CV Valezis Teknologi Indonesia (VTI). Masing-masing sekolah melakukan  pembayaran menggunakan dana BOS berdasarkan invoice yang diterbitkan melalui aplikasi Siplah dengan nominal yang berbeda sesuai dengan jumlah siswa yang diterima. Terdapat juga sekolah yang melakukan pembayaran tanpa melalui aplikasi Siplah, tetapi langsung melakukan penyetoran ke nomor rekening VTI. Dana yang dibayarkan oleh masing-masing sekolah sehubungan dengan kegiatan PPDB daring pada Siplah yang masuk ke rekening VTI, ditarik oleh direktur VTI dan diserahkan kepada koordinator teknis dalam susunan kepanitiaan PPDB daring Tahun 2020. Kemudian koordinator teknis melakukan pembayaran secara tunai ke perorangan/tim di UNP. Anggaran bersumber dari dana BOS SMA dan SMK tersebut tidak hanya untuk UNP, tapi juga untuk honor panitia PPDB daring. Koordinator Teknis PPDB daring 2020 Sultoni tidak membantah bahwa pihaknya sebagai panitia sebanyak 6 orang menerima honor dari dana BOS. Sultoni juga tidak membantah pembayaran dilakukan secara tunai sebesar Rp300 juta ke perorangan/tim di UNP, pendaftaran VTI sebagai penyedia layanan PPDB daring pada aplikasi Siplah dilakukan panitia PPDB, pembayaran yang diterima oleh VTI sebesar Rp550 juta malah diserahkan seluruhnya kepada panitia. Ketua Panitia Suryanto juga tidak membantah persoalan temuan PPDB daring ini. Ia menanggapi via WhatsApp dengan singkat mengatakan bahwa masalah tersebut telah ditindaklanjuti. Demikian juga Gubernur Sumbar Mahyeldi dikonfirmasi via WhatsApp apakah sudah memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar dan Panitia PPDB Daring, sebagaimana rekomendasi BPK, namun Mahyeldi belum menanggapi hingga berita ini ditayangkan. (Darlin)