BPK Temukan Pekerjaan Gedung Pertamina Tidak Sesuai Kontrak

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Januari 2022 06:06 WIB
Monitorindonesia.com – Pelaksanaan pekerjaan jasa pengelola gedung Apartemen RU IV Cilacap tahun 2019 tidak sesuai kontrak sehingga merugikan Pertamina sebesar Rp66,1 juta lebih dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. BPK menemukan biaya pekerjaan maintenance lift dibayarkan lebih besar dari biaya yang disepakati dalam kontrak sebesar Rp66,1 juta. Salah satu item pekerjaan yang bersifat unit price adalah pekerjaan maintenance lift. Perjanjian mengatur bahwa pekerjaan maintenance lift dilakukan setiap bulan dengan harga satuan sebesar Rp4,9 juta per bulan. Berdasarkan laporan bulanan PT Patra Jasa diketahui bahwa pekerjaan  maintenance lift tidak dilakukan secara rutin setiap bulan. Biaya yang ditagihkan oleh PT Patra Jasa untuk sekali pekerjaan maintenance lift lebih besar dari harga satuan dalam kontrak, sehingga terjadi kelebihan pembayaran atas pekerjaan maintenance lift sampai dengan bulan Oktober 2019 adalah sebesar Rp66,1 juta. Kemudian ditemukan pelaksanaan 22 pekerjaan tambahan oleh PT Patra Jasa tidak dituangkan dalam adendum dan tanpa proses negosiasi. Laporan bulanan pekerjaan Jasa Pengelola Gedung yang dibuat oleh PT Patra Jasa diketahui bahwa Patra Jasa melaksanakan 22 pekerjaan tambahan yang tidak diatur dalam lingkup pekerjaan pada kontrak periode Mei 2018 sampai Oktober 2019 sebesar Rp1,2 miliar. Namun, pekerjaan tambahan tersebut tidak dituangkan dalam kesepakatan kedua pihak. Pertamina RU IV Cilacap belum melakukan adendum kontrak atas pekerjaan tambahan yang diberikan kepada PT Patra Jasa. Pembayaran atas pekerjaan tambahan tersebut sesuai tagihan dari pihak ketiga yang disampaikan oleh PT Patra Jasa. RU IV Cilacap tidak menyusun OE dan negosiasi harga terkait pelaksanaan pekerjaan tambahan yang diberikan. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan pokok-pokok perjanjian Building  Management (BM) Gedung Apartemen PT Pertamina RU IV Cilacap No 3900116213. Pemasalahan ini mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp66,1 juta atas pembayaran pekerjaan maintenance lift yang tidak sesuai kontrak, dan RU IV Cilacap kehilangan kesempatan memperoleh harga yang bersaing atas pekerjaan  tambahan yang tidak dilakukan negosiasi. Terkait persoalan ini, awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak Pertamina melalui email [email protected], namun belum memberikan penjelasan hingga berita ini ditayangkan.   (Darlin)