KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka Suap
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/qm83HmrPQy3Utzf9SSKYUb2Q38qQ5ztwWXIBX93T.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
13 Januari 2022 23:02 WIB
![KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka Suap](https://monitorindonesia.com/2022/01/Jumpa-pers-KPK-soal-penetapan-tersangka-Bupati-Penajam-Paser-Utara-Abdul-Gafur-Masud.jpg)
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan 5 orang lainnya sebagai tersangka korupsi dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Sebelumnya, sebanyak 11 orang termasuk Bupati Abdul Gafur terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (12/1) di Jakarta dan Kalimantan Selatan.
Dalam penangkapan, KPK juga menemukan uang pecahan rupiah sebesar Rp1 miliar dan uang di rekening sekitar Rp400 juta. Uang Tersebut terkumpul dari para kontraktor di wilayah Penajam Paser Utara.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022) malam.
Di belakang Marwata, para tersangka berdiri menghadap ke tembok dengan menggenakan rompi oranye dan tangannya terborgol.
Selanjutnya, imbuh Marwata, para tersangka akan ditahan di sejumlah rumah tahanan (rutan) KPK yang berbeda. Namun, sebelum ditahan, mereka akan lebih dulu melakukan isolasi mandiri karena pandemi Covid-19 masih terjadi.
"Untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan dimulai 13 Januari hingga 1 Februari," ungkap Alexander.
Atas perbuatannya, Bupati Abdul Gafur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
(Wawan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kajari Bondowosi Puji Triasmoro Terjaring OTT KPK, Jaksa Agung: Ke depan Akan Seleksi Alam Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro (Foto: MI/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/fc576e91-53cd-4a66-ab62-c250c295ca0a.jpg)
Kajari Bondowosi Puji Triasmoro Terjaring OTT KPK, Jaksa Agung: Ke depan Akan Seleksi Alam
16 November 2023 18:12 WIB
Hukum
![Sebelum Diciduk KPK, Kajari Bondowoso Sempat Tangani Korupsi Proyek Jalan Bina Marga Rp 4,8 Miliar Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/4344fb0c-a5c1-4d54-8752-79f5202d154f.jpg)
Sebelum Diciduk KPK, Kajari Bondowoso Sempat Tangani Korupsi Proyek Jalan Bina Marga Rp 4,8 Miliar
16 November 2023 14:46 WIB
Berita Utama
![Firli Bahuri Ungkap Sosok Pengirim Karangan Bunga dari Tetangga untuk Pimpinan KPK Firli Bahuri Ungkap Sosok Pengirim Karangan Bunga dari Tetangga untuk Pimpinan KPK](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Firli Bahuri Ungkap Sosok Pengirim Karangan Bunga dari Tetangga untuk Pimpinan KPK
1 Agustus 2023 00:37 WIB
Hukum
![Polemik OTT Kabasarnas, Azmi Syahputra: Presiden Jokowi Perlu Segera Tunjuk Plt Ketua KPK Polemik OTT Kabasarnas, Azmi Syahputra: Presiden Jokowi Perlu Segera Tunjuk Plt Ketua KPK](https://monitorindonesia.com/2023/07/Azmi-Syahputra.jpg)
Polemik OTT Kabasarnas, Azmi Syahputra: Presiden Jokowi Perlu Segera Tunjuk Plt Ketua KPK
31 Juli 2023 19:53 WIB