Satgas Covid-19 Cabut 14 Daftar Negara Transmisi Omicron

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 14 Januari 2022 10:22 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Satgas Penanganan (Satgas) Covid-19 memutuskan mencabut daftar 14 negara asal warga negara asing (WNA) yang sempat dilarang masuk ke Indonesia. Sejumlah 14 negara tersebut selama ini menjadi transmisi komunitas Omicron. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia hingga 10 Januari 2022. “Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," ujar Wiku dalam keterangannya tertulisnya, Jumat (14/1/2022). Keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing yang tidak boleh memasuki Indonesia ini juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya. Wiku mengatakan, dengan penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam. Kebijakan ini tertuang dalam SK Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Ketetapan ini juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara. Laporan awal hasil investigasi epidemiologi varian Omicron di Jepang tahun 2022, kata Wiku, menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala. “Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujarnya. Wiku menegaskan bahwa berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.[Lin]