Panglima TNI Dukung Pengusutan Kasus Sewa Satelit di Kemhan, Rugikan Negara Rp 1 T
![Nicolas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Nicolas
Diperbarui
14 Januari 2022 15:37 WIB
![Panglima TNI Dukung Pengusutan Kasus Sewa Satelit di Kemhan, Rugikan Negara Rp 1 T](https://monitorindonesia.com/2021/11/Salam-Komando.jpg)
Jakarta, Monitorindonesia.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendukung pengusutan kasus kontrak pembayaran sewa satelit di Kementerian Pertahanan (kemhan) yang merugikan negara hingga trilunan rupiah. Andika menduga personel TNI terlibat kasus kontrak pembayaran sewa satelit tersebut.
"Memang beliau (Mahfud MD) menyebut ada indikasi awal, indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum," ujar Andika di Kejaksaan Agung Jumat (14/1/2022).
Andika memastikan para personel yang diduga terlibat akan mendapatkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Dia juga mengaku sudah dipanggil oleh Menko Polhukam terkait hal itu.
Andika menyampaikan bahwa proses hukum ini segera akan dimulai. Oleh karena itu dia siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum.
"Kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang mausk dalam kewenangan kami," katanya.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap Indonesia harus membayar denda uang hampir Rp 1 triliun terkait pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Uang sebanyak itu wajib dibayarkan kepada dua perusahaan yakni, Avanti Communications Grup dan Navayo.
Sebab Pengadilan Arbitrase Inggris pada 9 Juli 2019 telah memutus bahwa Kemhan harus membayar uang senilai Rp515 Miliar kepada Avanti. Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo yang mewajibkan Indonesia membayar uang sebesar Rp 314 miliar.[man]
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Singgung Anies Tak Kuat Jadi Oposisi, Jubir Menhan Puji Konsistensi Ganjar-Mahfud Jubir Menhan, Dahnil Amzar Simanjuntak (Foto: Ist/Net/Repro)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/92a9bee2-6cd6-4f2e-a2f8-06d65256b7d3.jpg)
Singgung Anies Tak Kuat Jadi Oposisi, Jubir Menhan Puji Konsistensi Ganjar-Mahfud
27 Juli 2024 21:23 WIB
Hukum
![Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Kejagung)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jaksa-agung-minta-pansel-pimpinan-dan-dewas-kpk-menelusuri-rekam-jejak-kandidat-1.webp)
Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik
24 Juli 2024 21:29 WIB
Hukum
![Jaksa Agung: Perayaan HBA Dihayati sebagai Momentum Evaluasi dan Introspeksi atas Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Insan Adhyaksa Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan amanat dalam perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Senin (22/7/2024) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jaksa-agung-st-burhanuddin-saat-memberikan-amanat-dalam-perayaan-hari-bhakti-adhyaksa-hba.webp)
Jaksa Agung: Perayaan HBA Dihayati sebagai Momentum Evaluasi dan Introspeksi atas Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Insan Adhyaksa
22 Juli 2024 11:27 WIB
Hukum
![KPK Tiba-tiba Garap Dosen Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Triwilaswandio Wuruk Pribadi, Kasus Apa? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-7.webp)
KPK Tiba-tiba Garap Dosen Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Triwilaswandio Wuruk Pribadi, Kasus Apa?
15 Juli 2024 20:58 WIB
Hukum
![2 Tersangka Korupsi Kapal Angkut TNI: Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa Didi Laksamana dan Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Nyoman Sudiana Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-8.webp)
2 Tersangka Korupsi Kapal Angkut TNI: Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa Didi Laksamana dan Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Nyoman Sudiana
15 Juli 2024 19:43 WIB