Panglima TNI Dukung Pengusutan Kasus Sewa Satelit di Kemhan, Rugikan Negara Rp 1 T

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 14 Januari 2022 15:37 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendukung pengusutan kasus kontrak pembayaran sewa satelit di Kementerian Pertahanan (kemhan) yang merugikan negara hingga trilunan rupiah. Andika menduga personel TNI terlibat kasus kontrak pembayaran sewa satelit tersebut. "Memang beliau (Mahfud MD) menyebut ada indikasi awal, indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum," ujar Andika di Kejaksaan Agung Jumat (14/1/2022). Andika memastikan para personel yang diduga terlibat akan mendapatkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Dia juga mengaku sudah dipanggil oleh Menko Polhukam terkait hal itu. Andika menyampaikan bahwa proses hukum ini segera akan dimulai. Oleh karena itu dia siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum. "Kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang mausk dalam kewenangan kami," katanya. Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap Indonesia harus membayar denda uang hampir Rp 1 triliun terkait pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Uang sebanyak itu wajib dibayarkan kepada dua perusahaan yakni, Avanti Communications Grup dan Navayo. Sebab Pengadilan Arbitrase Inggris pada 9 Juli 2019 telah memutus bahwa Kemhan harus membayar uang senilai Rp515 Miliar kepada Avanti. Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo yang mewajibkan Indonesia membayar uang sebesar Rp 314 miliar.[man]