Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Masuki Babak Baru

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 Januari 2022 15:08 WIB
Monitorindonesia.com - Perjanjian Ekstradisi yang diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998, dengan pemerintah Singapura, memasuki babak baru. Hari ini (Selasa, 25 Januari) pemerintah Indonesia diwakili Menteri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly akan menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan pemerintah Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau. “Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” katanya seraya melanjutkan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, mencakup kesepakatan kedua negara untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara masing-masing. Perjanjian Ekstradisi ini, diyakini Yasonna akan membuat efek gentar (deterrence) bagi para pelaku kejahatan seperti koruptor dan teroris yang bersembunyi di Singapura. Buronan itu kemudian bisa dibawa ke negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi. "Dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Pasalnya, Indonesia telah 'mengunci' ruang gerak di ASEAN karena memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR," tuturnya. Adapun antara Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008. Apabila kedua negara meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi ini. "Khususnya dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme," ujar Menkumham Yasonna Laoly. Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara. Leaders’ Retreat ini sedianya diselenggarakan pada tahun 2020 namun dikarenakan pandemi COVID-19, kegiatan tersebut baru dilaksanakan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Indonesia dan PM Singapura akan menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi dan sosial budaya. Selain ketiga dokumen perjanjian itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia-Singapura secara simultan. (Ery)