Jaksa Agung: Penegakan Hukum Harus Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Januari 2022 16:22 WIB
Monitorindonesia.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar penegakan hukum jangan hanya memenuhi nilai kepastian dalam mencapai keadilan, tetapi juga harus bermanfaat dari penerapan hukum itu sendiri. "Penegakan hukum juga harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sehingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan, maka hukum telah kehilangan rohnya," kata Jaksa Agung Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (27/1/2022). Menurut Burhanuddin, salah satu contoh penegakan hukum yang tidak mampu menyerap rasa keadilan adalah kasus Kejahatan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, jawa Barat. Dimana dalam kasus itu, tuntutan Jaksa nampak mengabaikan rasa keadilan dan kemanfaatan, sehingga menimbulkan kegaduhan. “Oleh karenanya para Kajati dan Kajari untuk mencermati rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat. Salah satu tolok ukur terpenuhinya rasa keadilan adalah ketika penegakan hukum yang dilakukan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata dia menandaskan. Terkait penerapan keadilan restoratif, lanjutnya, sudah13 perkara yang berhasil diselesaikan secara restorative justice di lingkungan Kejati Jawa Barat. Namun, ia mengingatkan agar perlu mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice, dan penegakan hukum harus berjalan objektif dan profesional meskipun mendapat tekanan. “Apabila terdapat perkara yang menarik perhatian masyarakat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan, segera ambil langkah taktis secara cepat dengan mengedukasi dan menjelaskan duduk perkara melalui media massa. Sehingga masyarakat mengerti dan mendukung langkah Kejaksaan menuntaskan perkara tersebut di pengadilan,” katanya. Ditambahkan, kebijakan restorative jJustice sebagai salah satu alternatif penyelesaian hukum menuai respon masyarakat yang sangat positif. Oleh karena itu, dengan pertimbangan kemanfaatan bagi masyarakat. Jaksa Agung menilai bahwa ruang lingkup dan cakupan restorative justice dirasa perlu diperluas. “Sehingga kemanfaatan penegakan hukum yang berhati nurani dapat dirasakan oleh masyarakat dalam lingkup yang lebih luas lagi, dan telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk membentuk Kampung Restorative Justice,” jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Ery)

Topik:

-