Azis Syamsuddin Dijatuhi Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Februari 2022 13:11 WIB
Monitorindonesia.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Azis Syamsuddin dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 Juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Azis dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. “Menjatuhkan pidana kepada saudara Azis Syamsuddin dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta. Dengan kententuan apabila pidana denda itu tidak dibayar, akan diganti kurungan 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, saat membacakan vonis, Kamis (17/2/2022). Selain itu, Azis juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah menjalani pidana pokok. Kemudian, lamanya penahanan yang dijalani Azis dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Azis tetap berada di tahanan dengan jenis rutan negara. Dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan untuk hal memberatkan, perbuatan Azis disebut tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga merusak citra DPR, tidak mengakui kesalahannya, serta berbelit-belit selama persidangan. “Maka hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah pantas, layak, dan adil sebagaimana yang sudah dicantumkan pada putusan,” kata Hakim Damis. Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, yang sebelumnya menuntut Azis Syamsuddin dengan 4 tahun dan 2 bulan penjara. Selain itu, Jaksa pada KPK juga meminta Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana denda Rp250 Juta subsider enam bulan kurungan kepada Azis. Azis diyakini lembaga antirasuah, terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Dia diduga memberikan uang hingga Rp3,099 Miliar dan USD36 ribu.(Ery)