20 Narapidana di Jawa Tengah Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Maret 2022 12:30 WIB
Semarang, Monitorindonesia.com - Sama seperti peringatan hari besar keagamaan lainnya, Remisi Khusus juga diberikan kepada narapidana penganut agama Hindu pada peringatan Hari Raya Nyepi. Tahun ini, di Jawa Tengah, ada 20 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, seperti disebutkan dalam siaran pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Plt Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin menegaskan, remisi adalah hak semua narapidana. "Semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi, baik remisi umum yang biasanya diberikan pada peringatan hari kemerdekaan atau remisi khusus yang diberikan pada peringatan hari besar keagamaan," ujarnya, Rabu (2/3/2022). "Ya, termasuk bagi penganut agama Hindu. Mereka diberikan remisi pada peringatan Hari Raya Nyepi ini," imbuhnya. Menurutnya, tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi merupakan apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik. Sekaligus motivasi bagi narapidana untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Besaran remisi yang diberikan juga sama seperti remisi khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan. Adapun remisi khusus 1 bulan diberikan kepada 11 orang narapidana, 4 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang lainnya mendapatkan remisi 2 bulan. Dari 46 lapas dan rutan yang ada di Jawa Tengah, hanya 6 lapas dan rutan yang narapidananya memenuhi syarat dan diberikan remisi, yakni Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan, Lapas Kelas II A Kembang Kuning Nusakambangan, Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Lapas Kelas II A Sragen, dan Lapas Kelas II B Brebes. Jika dilihat dari tindak pidananya, ada 17 orang terpidana kasus narkotika yang mendapat remisi, selebihnya 3 orang merupakan kasus pidana umum. Pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang. Untuk Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tahun 2022, anggaran yang bisa dihemat sebesar Rp 15.390.000. Seperti diketahui, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Jawa Tengah per 1 Maret 2022 sejumlah 11.738, dengan jumlah narapidana 10.284 dan tahanan 2.041 orang dengan kapasitas jumlah hunian lapas/rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 11.912 orang. (esp)