Komnas HAM Temukan Keterlibatan Oknum TNI-Polri di Kasus Kerangkeng, Ini Respons Kodam I Bukit Barisan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 3 Maret 2022 12:19 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI-Polri dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati  Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranging Angin. Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel TNI Donald Erickson Silitonga merespons temuan Komnas HAM tersebut. Donald mengatakan, proses hukum sedang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara. Bila ada keterlibatan oknum anggota TNI AD, pasti akan diserahkan kepada satuannya. "Permasalahan ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Apabila dalam penanganan pihak kepolisian ada oknum TNI yang terlibat, pastinya akan dilimpahkan ke Kodam I Bukti Barisan," kata Donald kepada wartawan pada Kamis (3/3/2022). Donald mengungkapkan, Kodam I Bukit Barisan tentunya akan sangat terbuka dalam proses hukum bila benar ada keterlibatan oknum anggota TNI. Tentu, katanya, semua harus berdasarkan alat bukti berupa barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Bila dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti itu cukup dan mengarah kepada keterlibatan oknum anggota TNI AD, ada sanksi hukum yang dijatuhkan kepada oknum itu. "Akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Kita yakinkan tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses hukum," ujarnya. Diketahui, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan adanya keterlibatan unsur oknum TNI dan Polri dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat. Komnas sudah mendapatkan data terkait oknum TNI dan Polri yang terlibat itu. Ada temuan soal pengetahuan dan keterlibatan oknum anggota TNI-Polri dan terdapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI-Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut. "Kami mengetahui jumlah dan nama masing-masing dan informasi penunjang lainnya, termasuk pangkat dan lain sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/3/2022). Anam menyebutkan bahwa ada kekerasan dan tindakan merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh oknum itu. Komnas telah meminta polisi untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran hukum itu. "Lalu terdapat tindakan kekerasan dan merendahkan martabat oleh oknum-oknum tersebut. Yang berikutnya terhadap oknum kepolisian yang menyarankan pelaku kriminal untuk menjadi penghuni kerangkeng, saat ini dilakukan pendalaman pelanggaran hukum atas permintaan Komnas HAM," sebutnya. Dia mengungkapkan, bahwa oknum polisi terlibat dalam melakukan latihan fisik kepada para penghuni kerangkeng. Sementara oknum TNI terlibat melakukan kekerasan kepada penghuni kerangkeng. "Jadi ada oknum yang terlibat di sini dalam proses kerangkeng ini ada oknum TNI dan ada oknum kepolisian. Jadi kalau dikatakan, misalnya melatih fisik gitu, terus sharing soal metodologi latihan fisik, termasuk gantung monyet, misalnya. Yang berikutnya ada salah satu oknum anggota TNI yang juga melakukan kekerasan. Kami mendapatkan informasi tersebut," pungkas Anam. (Aswan)